Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polri Hargai Temuan Ada Pelanggaran HAM dalam Kasus Penembakan Laskar FPI

Zulfikar Sy - Jumat, 08 Januari 2021

MerahPutih.com - Komnas HAM menyebut ada pelanggaran saat penembakan terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh anggota kepolisian.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menghargai hasil temuan dari Komnas HAM soal kasus penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu.

"Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dan Komnas HAM," kata Argo kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).

Baca Juga:

Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Anggota FPI Pelanggaran HAM

Polri, saat ini masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM terkait dengan hasil penyelidikan dan investigasi tersebut.

Nantinya, hasil rekomendasi itu akan dipelajari oleh Polri untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Tentunya akan kami pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," ujar Argo.

Dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (8/1), Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui terdapat enam orang anggota FPI yang meninggal dalam dua konteks yang berbeda.

Anam menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 Tol Cikampek.

Sebuah adegan di titik lokasi keempat dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek. (ANTARA/Ali Khumaini)
Sebuah adegan di titik lokasi keempat dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek. (ANTARA/Ali Khumaini)

Ia membacakan hasil penyelidikan Komisi Nasional HAM bahwa empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi. Kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Anam mengatakan bahwa dari keterangan saksi, anggota kepolisian diduga melakukan kekerasan terhadap empat anggota FPI yang masih hidup, memerintahkan mereka jalan jongkok dan tiarap.

Disampaikan juga bahwa petugas kepolisian memerintahkan rekaman video dari lokasi kejadian untuk dihapus.

Petugas bahkan melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik orang-orang di sekitar lokasi, diduga untuk memastikan tidak ada video yang direkam dari kejadian tersebut.

"Terdengar perintah petugas untuk menghapus rekaman dan pemeriksaan handphone," jelas Anam.

"Petugas mengatakan penangkapan ini terkait narkoba," ujar Anam.

Baca Juga:

Gelar Rekontruksi, Komnas HAM Belum Simpulkan Kematian 6 Anggota FPI

Terkait penemuan ini, Komnas HAM merekomendasikan dilanjutkannya proses hukum dengan hukum pidana.

Langkah ini bertujuan untuk mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap demi keadilan.

"Proses hukum tidak boleh dilakukan di internal, harus peradilan umum. Harus dilakukan pendalaman penegakan hukum terhadap orang-orang yang ada di dalam mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGB," terangnya.

Hasil investigasi Komnas HAM juga akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diharapkan akan ditindaklanjuti. (Knu)

Baca Juga:

Polri Tanggapi Hasil Temuan Komnas HAM soal Kasus Kematian 6 Pengawal Rizieq

Baca Artikel Asli