Polri Didesak Ungkap Motif Sensitif Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jumat, 19 Agustus 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Mabes Polri hingga kini masih menutup rapat motif pembunuhan Brigadir J yang diduga dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di rumah dinasnya, di Duren Tiga, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri meminta, agar motif pembunuhan Brigadir J yang disebut sensitif dan hanya boleh didengar orang dewasa harus diungkap ke publik.

Baca Juga

Terungkap, Ferdy Sambo Beri Perintah Bawahannya Rusak CCTV Pembunuhan Brigadir J

“Walau motif sesungguhnya baru akan dibuka dan diuji di pengadilan tetapi harus dibuka ke publik. Publik punya hak untuk tahu. Hal ini dikarenakan yang melakukan adalah pejabat publik, dan perwira tinggi dalam kepolisian,” kata Gufron dalam keterangannya, Jumat, (19/8).

Gufron mempertanyakan bentuk motif sensitif tersebut. Hal tersebut penting diungkap ke publik lantaran isu pelecehan seksual atau perselingkuhan dibicarakan banyak orang.

“Penyidik harus menjelaskan kepada publik, agar isu motif ini tidak menjadi liar ke mana-mana,” jelas dia.

Baca Juga

Penyidik Kantongi Bukti Kuat Keterlibatan Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

Menurut Gufron, isu dugaan perselingkuhan sangat menguat di publik. Menurutnya, spekulasi motif pembunuhan Brigadir J yang liar dan beragam dapat berdampak negatif bagi institusi Polri.

"Oleh karena itu penting bagi Mabes Polri untuk menjelaskan motif pembunuhan sesungguhnya yang terjadi,” imbuhnya.

Selain itu, menurut Gufron kematian Brigadir J harus jadi momentum menyudahi isu 'perang jenderal' di tubuh Polri. Pasalnya, tragedi ini bisa menjadi ajang kontestasi politik internal Polri yang ditunggangi segelintir pihak.

"Polri harus memastikan secara paralel dan simultan untuk menuntaskan pro justitia, lalu menyelesaikan obstruction of justice, serta mengevaluasi pihak-pihak yang bertujuan untuk kontestasi politik internal Polri“ pungkas Gufron. (Pon)

Baca Juga

Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan