Penyidik Kantongi Bukti Kuat Keterlibatan Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan pers penetapan tersangka Putri Candrawathi, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Putri berdasarkan pemeriksaan yang mendalam dengan teknik scientific crime investigation.
Baca Juga
Digugat Mantan Pengacara Bharada E, Mabes Polri Pilih Fokus Bongkar Kasus Ferdy Sambo
"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation," ujar Agung Budi di Jakarta, Jumat (19/8)
Agung menjelaskan, penyidik punya alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.
Terlebih, penyidik juga sudah melalui proses gelar perkara untuk menentukan status hukum istri Ferdy Sambo itu.
"Nanti prasangka pasal penyidik yang menjelaskan," ucapnya.
Baca Juga
Putri Candrawathi jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun. (Knu)
Baca Juga
MKD DPR akan Panggil Mahfud MD dan Ketua IPW Terkait Kasus Ferdy Sambo
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Gempa M5,6 Guncang Bengkulu Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami