Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polri Bongkar Penyelundupan 2,5 Ton Narkotika Jaringan Internasional

Andika Pratama - Rabu, 28 April 2021

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri membongkar penyelundupan 2,5 ton narkotika jenis sabu-sabu jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pengungkapkan itu berasal dari tiga lokasi yang berbeda. Lokasi pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga

Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Artis Residivis Pemakai Narkoba

Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 Kilogram. TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten, Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram.

Lalu, lokasi ketiga di Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring, Jakarta Barat.

"Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia," kata Sigit dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu (28/4).

Sigit mengungkapkan, pada pengungkapan tersebut, aparat menangkap 18 orang tersangka, dengan rincian 17 di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria.

Kapolri Jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers terkait kasus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 ton di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021) (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Kapolri Jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers terkait kasus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 ton di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021) (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Bahkan, salah satunya harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati. Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.

Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.

Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati.

"Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional," ujar Sigit.

Sigit menuturkan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselematkan.

"Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kani amankan 2,5 ton narkoba kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini," tutur Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009. (Knu)

Baca Juga

Polisi Tangkap Tiga Kurir Narkoba di Jakarta Pusat

Baca Artikel Asli