Polri Ancam Penolak Pemakaman Jenazah COVID-19 Pidana 1 Tahun Bui
Jumat, 17 April 2020 -
MerahPutih.com - Polri memastikan para pelaku penolakan jenazah pasien COVID-19 bakal dikenakan ancaman pidana hukuman maksimal 1 tahun penjara merujuk Undang Undang Wabah Penyakit.
"Iya tentu ada ancaman pidananya," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (17/4).
Baca Juga:
Polisi Viral Makamkan Jenazah COVID-19 Diganjar Jalur Khusus Sekolah Perwira
Argo memaparkan masyarakat yang menolak dapat dikenakan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Pasal 14 ayat 2 menyatakan, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.
Baca Juga:
Pasal 14 ayat 3 menyatakan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 adalah pelanggaran.
Menurut Argo, penolakan jenazah COVID-19 masih terjadi di beberapa daerah. Petinggi Polri itu memastikan jajarannya bersama TNI dan Pemerintah Daerah akan terus mengimbau masyarakat agar mau menerima keberadaan jenazah covid-19.
"Kita tetap melakukan imbauan kepada masyarakat, agar bisa membantu jangan sampai ada penolakan kembali," tutup jenderal polisi bintang satu itu. (Knu)
Baca Juga:
Maraknya Penolakan Jenazah COVID-19, Mendes: Coba Bayangkan Itu Diri Kita