Polri Ancam Penolak Pemakaman Jenazah COVID-19 Pidana 1 Tahun Bui

Jumat, 17 April 2020 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Polri memastikan para pelaku penolakan jenazah pasien COVID-19 bakal dikenakan ancaman pidana hukuman maksimal 1 tahun penjara merujuk Undang Undang Wabah Penyakit.

"Iya tentu ada ancaman pidananya," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (17/4).

Baca Juga:

Polisi Viral Makamkan Jenazah COVID-19 Diganjar Jalur Khusus Sekolah Perwira

Argo memaparkan masyarakat yang menolak dapat dikenakan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Penolakan Pemakaman COVID-19
Personel TNI menjaga proses pemakaman jenazah yang positif virus Corona. Di beberapa tempat sempat terjadi penolakan pemakaman jenazah yang positif Corona sampai akhirnya aksi itu dikategorikan sebagai melawan hukum. (Antaranews)

Pasal 14 ayat 2 menyatakan, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

Baca Juga:

Penolakan Jenazah COVID-19 Karena Masyarakat Kurang Edukasi

Pasal 14 ayat 3 menyatakan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 adalah pelanggaran.

Menurut Argo, penolakan jenazah COVID-19 masih terjadi di beberapa daerah. Petinggi Polri itu memastikan jajarannya bersama TNI dan Pemerintah Daerah akan terus mengimbau masyarakat agar mau menerima keberadaan jenazah covid-19.

"Kita tetap melakukan imbauan kepada masyarakat, agar bisa membantu jangan sampai ada penolakan kembali," tutup jenderal polisi bintang satu itu. (Knu)

Baca Juga:

Maraknya Penolakan Jenazah COVID-19, Mendes: Coba Bayangkan Itu Diri Kita

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan