Polri Ancam Penolak Pemakaman Jenazah COVID-19 Pidana 1 Tahun Bui


Ilustrasi: Petugas medis yang bertugas menggunakan APD di tengah pandemi COVID-19. (Antaranews)
MerahPutih.com - Polri memastikan para pelaku penolakan jenazah pasien COVID-19 bakal dikenakan ancaman pidana hukuman maksimal 1 tahun penjara merujuk Undang Undang Wabah Penyakit.
"Iya tentu ada ancaman pidananya," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (17/4).
Baca Juga:
Polisi Viral Makamkan Jenazah COVID-19 Diganjar Jalur Khusus Sekolah Perwira
Argo memaparkan masyarakat yang menolak dapat dikenakan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Pasal 14 ayat 2 menyatakan, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.
Baca Juga:
Pasal 14 ayat 3 menyatakan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 adalah pelanggaran.
Menurut Argo, penolakan jenazah COVID-19 masih terjadi di beberapa daerah. Petinggi Polri itu memastikan jajarannya bersama TNI dan Pemerintah Daerah akan terus mengimbau masyarakat agar mau menerima keberadaan jenazah covid-19.
"Kita tetap melakukan imbauan kepada masyarakat, agar bisa membantu jangan sampai ada penolakan kembali," tutup jenderal polisi bintang satu itu. (Knu)
Baca Juga:
Maraknya Penolakan Jenazah COVID-19, Mendes: Coba Bayangkan Itu Diri Kita
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
