Polresta dan Dishub Perketat Kendaraan Masuk Solo, 4 Kendaraan Diminta Putar Balik
Senin, 27 April 2020 -
MerahPutih.com - Satlantas Polresta Surakarta dan Dinas Perhubungan (Dishub) Solo mulai memperketat kendaraan luar kota masuk ke Solo, Jawa Tengah, Senin (27/4).
Hal tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca Juga:
Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Afrian Satya Permadi mengungkapkan, ada tiga pos jaga gabungan yang didirikan di pintu masuk Solo untuk memperketat pengawasan kendaraan luar kota yang nekat mudik. Ketiga pos jaga tersebut, yakni di Tugu Makutha, Palang Joglo, dan Faroka.
"Ketiga posko kita mulai aktif hari ini (Senin) untuk mengawasi kendaraan luar kota masuk Solo. Setiap posko ada 11 orang petugas," ujar Afrian.
Afrian memaparkan, data sementara ada empat kendaraan dari Jabodetabek yang akan mudik tujuan Solo sekitarnya langsung dicegat petugas. Setelah diminta identitas KTP dan dicatat petugas, pemudik tersebut langsung diminta putar berbalik arah ke tempat asal kedatangan.
"Sebenarnya ada puluhan kendaraan plat luar kota yang kita hentkan. Namun, dari hasil pengecekan STNK dan KTP ternyata warga lokal yang belum balik nama kendaraan. Hanya ada empat yang terbukti pemudik kita minta putar balik," kata dia.
Baca Juga:
DPRD DKI Realokasi Anggaran Rp256,5 untuk Penanganan COVID-19
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Solo Ari Wibowo mengatakan, apabila mendapati ada pemudi tujuan Solo tidak mau memutar balik kendaraannya, terpaksa akan dibawa ke rumah karantina Gedung Gaha Wisata Niaga.
"Kami sifatnya hanya membantu. Pelanggaran dan penindakan pemudik yang nekat langsung dilakulan Satlantas Polresta Surakarta," kata dia. (Ism)
Baca Juga:
Prosesi Rebutan Garebeg Keraton Jogja Ditiadakan Selama Masa Corona