Polres Jaksel Dalami Kasus Selebgram Chandrika Chika
Rabu, 24 April 2024 -
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Selatan sedang mendalami kasus penyalahgunaan narkotika selebgram Chandrika Chika dan temannya. Sebab, saat tes urine ada yang positif menggunakan metamfetamina atau sabu-sabu.
"Kami sudah memeriksa urine terhadap enam tersangka dan hasil pemeriksaan ditemukan ada yang positif metamfetamina," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba (Wakasat Reskoba) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, Rabu (24/4).
Baca juga:
Oknum Polisi Diduga Terlibat Narkoba, Polda Metro Jaya Pastikan Proses Hukum Berjalan
Menurutnya, dari enam selebgram yang ditangkap, dua di antaranya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, empat lainnya positif ganja.
Rezka mengatakan, di lokasi kejadian petugas hanya menyita barang bukti berupa rokok elektrik yang berisi cairan ganja dan tidak menemukan barang bukti sabu-sabu. Jadi, pihaknya akan mendalami kasus tersebut, agar lebih terang.
"Kami akan melakukan pendalaman, terkait temuan dua dari keenam selebgram positif sabu-sabu," tuturnya.
Berdasarkan hasil tes urine, selebgram berinisial AT, MJ, CK dan AMO positif ganja. Lalu, HJ dan BB positif menggunakan metamfetamina atau sabu-sabu.
Rezka juga meminta kepada orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anaknya. Apalagi, saat ini ada berbagai modus yang digunakan menyalahgunakan narkotika. Salah satunya menggunakan rokok elektrik dengan cairan ganja.
Baca juga:
Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Pelaku Pukul Pakai Buku hingga Menindih Korban
"Kami sempat tanyakan kepada para tersangka apa tujuan mengkonsumsi narkotika. Dan mereka bukan untuk 'doping' hanya pergaulan saja," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Berdasarkan jumlah tersebut, di antaranya merupakan selebgram dan atlet e-sport.
"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," katanya.
Menurut dia, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah selebgram Chandrika Chika alias CK (20) AT (24), MJ (22) berjenis kelamin perempuan. Lalu, AMO (22), BB (25) dan HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.
Rezka mengungkapkan, para tersangka merupakan selebgram dan ada atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu hingga dua juta.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
Baca juga: