Polres Jaksel Dalami Kasus Selebgram Chandrika Chika

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 24 April 2024
Polres Jaksel Dalami Kasus Selebgram Chandrika Chika

Enam selebgram tersangka penyalahgunaan narkotika di Jakarta, Selasa (23/4). Foto: ANTARA/Khaerul Izan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Selatan sedang mendalami kasus penyalahgunaan narkotika selebgram Chandrika Chika dan temannya. Sebab, saat tes urine ada yang positif menggunakan metamfetamina atau sabu-sabu.

"Kami sudah memeriksa urine terhadap enam tersangka dan hasil pemeriksaan ditemukan ada yang positif metamfetamina," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba (Wakasat Reskoba) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, Rabu (24/4).

Baca juga:

Oknum Polisi Diduga Terlibat Narkoba, Polda Metro Jaya Pastikan Proses Hukum Berjalan

Menurutnya, dari enam selebgram yang ditangkap, dua di antaranya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, empat lainnya positif ganja.

Rezka mengatakan, di lokasi kejadian petugas hanya menyita barang bukti berupa rokok elektrik yang berisi cairan ganja dan tidak menemukan barang bukti sabu-sabu. Jadi, pihaknya akan mendalami kasus tersebut, agar lebih terang.

"Kami akan melakukan pendalaman, terkait temuan dua dari keenam selebgram positif sabu-sabu," tuturnya.

Berdasarkan hasil tes urine, selebgram berinisial AT, MJ, CK dan AMO positif ganja. Lalu, HJ dan BB positif menggunakan metamfetamina atau sabu-sabu.

Rezka juga meminta kepada orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anaknya. Apalagi, saat ini ada berbagai modus yang digunakan menyalahgunakan narkotika. Salah satunya menggunakan rokok elektrik dengan cairan ganja.

Baca juga:

Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Pelaku Pukul Pakai Buku hingga Menindih Korban

"Kami sempat tanyakan kepada para tersangka apa tujuan mengkonsumsi narkotika. Dan mereka bukan untuk 'doping' hanya pergaulan saja," katanya.

Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Berdasarkan jumlah tersebut, di antaranya merupakan selebgram dan atlet e-sport.

"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," katanya.

Menurut dia, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah selebgram Chandrika Chika alias CK (20) AT (24), MJ (22) berjenis kelamin perempuan. Lalu, AMO (22), BB (25) dan HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.

Rezka mengungkapkan, para tersangka merupakan selebgram dan ada atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu hingga dua juta.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)

Baca juga:

Upah Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta

#Narkoba #Selebgram #Polres Jakarta Selatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Modus penyelundupan sabu dilakukan dengan menyamarkan sabu di antara tumpukan buah jeruk.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Indonesia
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Sindikat residivis bangun pabrik narkoba rumahan di Jakarta Barat, produksi ribuan ekstasi setiap hari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Indonesia
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas Masih 14 Tahun, Polisi Usut Dugaan Eksploitasi Pekerja Anak
Terapis tewas yang bekerja di Delta Spa Pejaten itu masih berusia 14 tahun.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas Masih 14 Tahun, Polisi Usut Dugaan Eksploitasi Pekerja Anak
Indonesia
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin
Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba di Rutan Salemba. Ditjen PAS pun menyebutkan, bahwa hal itu diketahui dari sidak rutin di dalam lapas.
Soffi Amira - Jumat, 10 Oktober 2025
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin
Indonesia
DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba
Peredaran narkoba di dalam LP masih menjadi masalah serius yang belum terselesaikan.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba
Indonesia
Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban
Polisi menghentikan truk tersebut setelah melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi intelijen.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban
Indonesia
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Polisi tidak segan menindak tegas anggota yang melanggar ataupun diduga membekingi pedang narkoba.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Indonesia
Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual
Tersangka mengaku diperintah 'Om Bos' untuk mengambil narkoba.
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual
Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Bagikan