Polres Jaksel Dalami Kasus Selebgram Chandrika Chika
Enam selebgram tersangka penyalahgunaan narkotika di Jakarta, Selasa (23/4). Foto: ANTARA/Khaerul Izan
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Selatan sedang mendalami kasus penyalahgunaan narkotika selebgram Chandrika Chika dan temannya. Sebab, saat tes urine ada yang positif menggunakan metamfetamina atau sabu-sabu.
"Kami sudah memeriksa urine terhadap enam tersangka dan hasil pemeriksaan ditemukan ada yang positif metamfetamina," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba (Wakasat Reskoba) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, Rabu (24/4).
Baca juga:
Oknum Polisi Diduga Terlibat Narkoba, Polda Metro Jaya Pastikan Proses Hukum Berjalan
Menurutnya, dari enam selebgram yang ditangkap, dua di antaranya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, empat lainnya positif ganja.
Rezka mengatakan, di lokasi kejadian petugas hanya menyita barang bukti berupa rokok elektrik yang berisi cairan ganja dan tidak menemukan barang bukti sabu-sabu. Jadi, pihaknya akan mendalami kasus tersebut, agar lebih terang.
"Kami akan melakukan pendalaman, terkait temuan dua dari keenam selebgram positif sabu-sabu," tuturnya.
Berdasarkan hasil tes urine, selebgram berinisial AT, MJ, CK dan AMO positif ganja. Lalu, HJ dan BB positif menggunakan metamfetamina atau sabu-sabu.
Rezka juga meminta kepada orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anaknya. Apalagi, saat ini ada berbagai modus yang digunakan menyalahgunakan narkotika. Salah satunya menggunakan rokok elektrik dengan cairan ganja.
Baca juga:
Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Pelaku Pukul Pakai Buku hingga Menindih Korban
"Kami sempat tanyakan kepada para tersangka apa tujuan mengkonsumsi narkotika. Dan mereka bukan untuk 'doping' hanya pergaulan saja," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Berdasarkan jumlah tersebut, di antaranya merupakan selebgram dan atlet e-sport.
"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," katanya.
Menurut dia, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah selebgram Chandrika Chika alias CK (20) AT (24), MJ (22) berjenis kelamin perempuan. Lalu, AMO (22), BB (25) dan HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.
Rezka mengungkapkan, para tersangka merupakan selebgram dan ada atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu hingga dua juta.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
Baca juga:
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional