Polres Jaksel Dalami Kasus Selebgram Chandrika Chika


Enam selebgram tersangka penyalahgunaan narkotika di Jakarta, Selasa (23/4). Foto: ANTARA/Khaerul Izan
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Selatan sedang mendalami kasus penyalahgunaan narkotika selebgram Chandrika Chika dan temannya. Sebab, saat tes urine ada yang positif menggunakan metamfetamina atau sabu-sabu.
"Kami sudah memeriksa urine terhadap enam tersangka dan hasil pemeriksaan ditemukan ada yang positif metamfetamina," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba (Wakasat Reskoba) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, Rabu (24/4).
Baca juga:
Oknum Polisi Diduga Terlibat Narkoba, Polda Metro Jaya Pastikan Proses Hukum Berjalan
Menurutnya, dari enam selebgram yang ditangkap, dua di antaranya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, empat lainnya positif ganja.
Rezka mengatakan, di lokasi kejadian petugas hanya menyita barang bukti berupa rokok elektrik yang berisi cairan ganja dan tidak menemukan barang bukti sabu-sabu. Jadi, pihaknya akan mendalami kasus tersebut, agar lebih terang.
"Kami akan melakukan pendalaman, terkait temuan dua dari keenam selebgram positif sabu-sabu," tuturnya.
Berdasarkan hasil tes urine, selebgram berinisial AT, MJ, CK dan AMO positif ganja. Lalu, HJ dan BB positif menggunakan metamfetamina atau sabu-sabu.
Rezka juga meminta kepada orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anaknya. Apalagi, saat ini ada berbagai modus yang digunakan menyalahgunakan narkotika. Salah satunya menggunakan rokok elektrik dengan cairan ganja.
Baca juga:
Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Pelaku Pukul Pakai Buku hingga Menindih Korban
"Kami sempat tanyakan kepada para tersangka apa tujuan mengkonsumsi narkotika. Dan mereka bukan untuk 'doping' hanya pergaulan saja," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Berdasarkan jumlah tersebut, di antaranya merupakan selebgram dan atlet e-sport.
"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," katanya.
Menurut dia, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah selebgram Chandrika Chika alias CK (20) AT (24), MJ (22) berjenis kelamin perempuan. Lalu, AMO (22), BB (25) dan HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.
Rezka mengungkapkan, para tersangka merupakan selebgram dan ada atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu hingga dua juta.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
Baca juga:
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas Masih 14 Tahun, Polisi Usut Dugaan Eksploitasi Pekerja Anak

Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin

DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba

Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
