Upah Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan pegawai Lion Air (MP/Kanugraha)
Merahputih.com - Dua karyawan Lion Air berinisial DA dan RP mendapatkan keuntungan cukup besar setelah menyelundupkan lima kilogram sabu-sabu. Keduanya merupakan bagian dari sindikat pengiriman narkoba dari Sumatera Utara hingga Jakarta.
Masing-masing mendapat upah Rp 10 juta per kilogram. Sementara, lima sehingga Rp 50 juta.
“Itu kisaran upah para tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Reserde Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (18/4).
Baca juga:
Begini Modus Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta
Dua karyawan Lion itu sudah enam kali melakukan pengiriman atau memasukan barang untuk diserahkan kepada kurir. "Mereka beraksi belum setahun," ucapnya.
Pengungkapan kasus itu berlangsung Maret di Bandara Soekarno-Hatta. Bareskrim awalnya menangkap MR sebagai kurir di Terminal 2B Soekarno-Hatta dan berhasil menyita sabu lima kilogram dan esktasi 1.841 butir.
Sementara itu, kedua karyawan Lion Air mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara dan bertemu MR yang berangkat dari Bandara Kualanamu Medan.
Baca juga:
Pegawai Maskapai Swasta Terlibat Sindikat Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta
MR masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang atau proses scanner. Selanjutnya, dua karyawan Lion Air membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service.
Kedua karyawan Lion Air lantas bertemu MR setelah turun dari garbarata. Disana terjadi pertukaran tas.
Kurir MR membawa tas kosong, dua petugas tadi membawa sabu dan ekstasi.
“Selanjutnya tersangka tadi membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta. Hingga akhirnya kali tangkap," ucap Arie Ardian Rishadi.
Baca juga:
Penyidik juga menangkap HF yang merupakan operator. HF menugaskan MR untuk mengambil narkotika di rumahnya. Dia merupakan mantan karyawan AVSEC Kualanamu.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka itu dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman mati dan dan denda Rp10 miliar.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
BNN Ungkap 4,11 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba pada 2025
Marak Disalahgunakan, DPR Desak Penjualan Whip Pink Diperketat
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Tren Mabuk Gas Tertawa Whip Pink, Ternyata Bahayanya Luar Biasa
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri