Upah Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 18 April 2024
Upah Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan pegawai Lion Air (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Dua karyawan Lion Air berinisial DA dan RP mendapatkan keuntungan cukup besar setelah menyelundupkan lima kilogram sabu-sabu. Keduanya merupakan bagian dari sindikat pengiriman narkoba dari Sumatera Utara hingga Jakarta.

Masing-masing mendapat upah Rp 10 juta per kilogram. Sementara, lima sehingga Rp 50 juta.

“Itu kisaran upah para tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Reserde Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (18/4).

Baca juga:

Begini Modus Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta

Dua karyawan Lion itu sudah enam kali melakukan pengiriman atau memasukan barang untuk diserahkan kepada kurir. "Mereka beraksi belum setahun," ucapnya.

Pengungkapan kasus itu berlangsung Maret di Bandara Soekarno-Hatta. Bareskrim awalnya menangkap MR sebagai kurir di Terminal 2B Soekarno-Hatta dan berhasil menyita sabu lima kilogram dan esktasi 1.841 butir.

Sementara itu, kedua karyawan Lion Air mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara dan bertemu MR yang berangkat dari Bandara Kualanamu Medan.

Baca juga:

Pegawai Maskapai Swasta Terlibat Sindikat Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta

MR masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang atau proses scanner. Selanjutnya, dua karyawan Lion Air membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service.

Kedua karyawan Lion Air lantas bertemu MR setelah turun dari garbarata. Disana terjadi pertukaran tas.

Kurir MR membawa tas kosong, dua petugas tadi membawa sabu dan ekstasi.

“Selanjutnya tersangka tadi membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta. Hingga akhirnya kali tangkap," ucap Arie Ardian Rishadi.

Baca juga:

Apa itu Narkoba dan Dampaknya bagi Kesehatan

Penyidik juga menangkap HF yang merupakan operator. HF menugaskan MR untuk mengambil narkotika di rumahnya. Dia merupakan mantan karyawan AVSEC Kualanamu.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka itu dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman mati dan dan denda Rp10 miliar.

#Lion Air #Narkoba #Kasus Narkoba #Bareskrim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya
Bareskrim menetapkan jadwal mediasi antara Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana pada Selasa (23/9) pekan depan.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya
Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi kini masih memburu akun media sosial, yang menyebarkan provokasi demo hingga penjarahan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
ShowBiz
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
Pada dasarnya, mereka telah mengakui pelanggaran hukum jangka panjang.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
ShowBiz
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Agensi menyebut sang artis dengan tulus meminta maaf atas masalah ini.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bagikan