Upah Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan pegawai Lion Air (MP/Kanugraha)
Merahputih.com - Dua karyawan Lion Air berinisial DA dan RP mendapatkan keuntungan cukup besar setelah menyelundupkan lima kilogram sabu-sabu. Keduanya merupakan bagian dari sindikat pengiriman narkoba dari Sumatera Utara hingga Jakarta.
Masing-masing mendapat upah Rp 10 juta per kilogram. Sementara, lima sehingga Rp 50 juta.
“Itu kisaran upah para tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Reserde Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (18/4).
Baca juga:
Begini Modus Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta
Dua karyawan Lion itu sudah enam kali melakukan pengiriman atau memasukan barang untuk diserahkan kepada kurir. "Mereka beraksi belum setahun," ucapnya.
Pengungkapan kasus itu berlangsung Maret di Bandara Soekarno-Hatta. Bareskrim awalnya menangkap MR sebagai kurir di Terminal 2B Soekarno-Hatta dan berhasil menyita sabu lima kilogram dan esktasi 1.841 butir.
Sementara itu, kedua karyawan Lion Air mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara dan bertemu MR yang berangkat dari Bandara Kualanamu Medan.
Baca juga:
Pegawai Maskapai Swasta Terlibat Sindikat Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta
MR masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang atau proses scanner. Selanjutnya, dua karyawan Lion Air membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service.
Kedua karyawan Lion Air lantas bertemu MR setelah turun dari garbarata. Disana terjadi pertukaran tas.
Kurir MR membawa tas kosong, dua petugas tadi membawa sabu dan ekstasi.
“Selanjutnya tersangka tadi membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta. Hingga akhirnya kali tangkap," ucap Arie Ardian Rishadi.
Baca juga:
Penyidik juga menangkap HF yang merupakan operator. HF menugaskan MR untuk mengambil narkotika di rumahnya. Dia merupakan mantan karyawan AVSEC Kualanamu.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka itu dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman mati dan dan denda Rp10 miliar.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
