Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Pelaku Pukul Pakai Buku hingga Menindih Korban


Konpers Penganiyaan anak Selebgram. (Foto: dok. Polresta Malang)
MerahPutih.com - Kasus penganiyaan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini, menimpa CA (3,5), putri sulung selebgram asal Malang Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia. Dari kasus tersebut, polisi menetapkan IPS (27), suster pengasuh anak Aghnia sebagai tersangka.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto membeberkan, penganiayaan itu terjadi di rumah Aghnia, Perum Permata Jingga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (28/3) pukul 04.18 pagi.
Menurut Budi, perkara ini berawal dari informasi suster kepada Aghnia di mana anaknya mengalami cedera, akibat jatuh ada memar di bagian mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas.
“Pada saat dikirim foto kepada orang tua korban, muncul kecurigaan sehingga orang tua korban membuka DVR CCTV yang ada di dalam kamar," ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Malang, Sabtu (30/3).
Baca juga:
Federasi Guru Ketegorikan Kasus SMA Binus Serpong Sudah Masuk Penganiayaan
Dari situ, lanjut Budi Hermanto, diketahui adanya tindakan kekerasan terhadap korban. Suster pengasuh tersebut memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih korban.
"Dan hasil sementara visum, ada bentuk luka memar pada mata sebelah kiri. Ada luka goresan di kuping di sebelah kanan dan kiri, begitu juga dengan bagian kening ataupun jidat," terangnya.
Melihat putrinya dianiaya pengasuh, Aghnia bersama suaminya, Reinukky Abidharma menghubungi Polresta Malang melalui telepon, Jumat (28/3).
Saat itu keduanya masih berada di Jakarta. Setelah menelepon polisi, keduanya kemudian bergegas terbang ke Malang.
"Tim melakukan koordinasi dan melihat dari sudut pandang CCTV, yang ada persesuaian sama dengan bentuk kamar yang ada di ruangan yang terlihat di CCTV," jelas Budi Hermanto.
Baca juga:
TNI AD Tetapkan 13 Prajurit Tersangka Dugaan Penganiayaan KKB Papua
IPS kemudian digelandang penyidik ke Polresta Malang Kota untuk dimintai keterangan.
Dari hasil interogasi dan penyidikan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang Kota, ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh IPS kepada korban dengan cara memukul menggunakan buku.
“Ini juga sudah kami amankan, ada beberapa buku yang digunakan, termasuk menyiram dengan minyak gosok salah satu merk dan juga melakukan memukul dengan bantal ini terekam oleh CCTV," pungkas Budi Hermanto.
Sementara itu, Aghnia Punjabi, menambahkan bahwa saat ini kondisi korban mengalami trauma akibat penganiayaan tersebut. Padahal, pelaku sudah bekerja bersama korban kurang lebih selama 1 tahun terakhir.
"Saat itu kamar dikunci. Itu terjadi pada saat makan sahur. Pekerja lain ada di lantai bawah sehingga tidak ada yang mendengar," kata Aghnia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (knu)
Baca juga:
Aniaya Anak Pejabat, Perwira AP Dihukum Penundaan Naik Pangkat 3 Tahun
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta

Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil

Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior

Dugaan Pemicu Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, TNI AD: Berawal dari Pembinaan di Satuan

5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas

TNI Ungkap Alasan Tak Bisa Bocorkan Motif 20 Oknum Menganiaya Prada Lucky hingga Tewas

20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiksaan Prada Lucky, Pangdam Jamin Tak Ada yang Lolos dari Hukuman

TNI AD Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan hingga Membuat Prada Lucky Meninggal Dunia

Tuntut Keadilan, Serma Christian Namo: Anak Tentara aja Dibunuh Kok, Bagaimana yang lain

Ayah Prada Lucky Tuntut Senior Terduga Pelaku Penganiaya Anaknya Dihukum mati
