Aniaya Anak Pejabat, Perwira AP Dihukum Penundaan Naik Pangkat 3 Tahun
Ketua PBH DPC Peradi Purwokerto AP Bimas Dewanto (kiri) menunjukkan surat laporan kepada Denpom IV/1 Purwokerto terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan perwira berinisial AP. (ANTARA/Sumarwo
MerahPutih.com - Perwira TNI AD berinisial AP yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan anak pejabat instansi vertikal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, telah mendapatkan sanksi berat.
"Perkembangannya (kasus AP), sudah saya hukum, sudah saya sidang kemarin, hukuman disiplin, karena petunjuknya langsung dari pimpinan atas. Kami sudah berikan hukuman disiplin, hukuman berat," kata Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/1 Purwokerto Letnan Kolonel Cpm Irianto, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (18/1).
Oleh karena pihaknya merupakan atasan langsung dari oknum TNI tersebut, kata dia, AP yang saat itu sudah dibawa ke Pomdam IV/Diponegoro di Semarang langsung dibawa kembali ke Purwokerto pada Selasa (16/1) malam untuk menjalani sidang di Purwokerto Rabu (17/1) kemarin.
Menurut dia, sanksi berat yang diberikan kepada AP berupa tidak bisa sekolah dan penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun. "Berat sekali itu, perwira itu pak," katanya menegaskan.
Disinggung mengenai dua perempuan lagi yang melapor ke Denpom IV/1 Purwokerto terkait dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AP, dia mengatakan baru sebatas pengaduan. "Tapi yang namanya orang mengadu, ya saya terima. Kami akan pelajari dulu pengaduannya," kata Letkol Irianto.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI itu terungkap setelah anak salah seorang pejabat instansi vertikal di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, melapor ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas pada Sabtu (13/1) siang dan Denpom IV/1 Purwokerto pada Minggu (14/1) siang karena turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Dilansir dari Antara, Pemuda berinisial MA (24) yang tengah menyelesaikan kuliah di salah satu perguruan tinggi di Purwokerto itu menjadi korban karena berusaha melerai keributan di salah satu tempat hiburan malam pada Sabtu (13/1) dini hari yang melibatkan seorang pria dengan sejumlah perempuan yang tidak dia kenal sebelumnya.
Akan tetapi, MA akhirnya dikeroyok oleh pria yang belakangan diketahui sebagai anggota TNI berinisial AP bersama tujuh warga sipil yang tiba-tiba datang ke lokasi kejadian. Akibat kejadian tersebut, MA mengalami luka-luka pada wajah bagian bawah, pelipis, dan kepala bagian belakang. Bahkan luka di bagian bawah wajah itu harus mendapatkan dua jahitan. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Perintah Presiden, TNI AD Tambah Bantuan Logistik untuk Wilayah Terdampak Bencana
Metode Airdrop Bantuan di Sumatra Dikritik, TNI Pastikan Prosedur Keselamatan Diutamakan
20 Ribu TNI Dikirim ke Gaza: Jatah Terbesar AD 60%, 3.650 Personel dari AU
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Tak Hanya 20 Ribu Prajurit, Pesawat dan KRI TNI Juga Ikut Misi Gaza
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Dukung Penugasan TNI - BAIS Amankan Kilang Pertamina, DPR: Harus Akuntabel dan Terukur
Dapat Restu dari PBB Kirim Pasukan ke Gaza, TNI Tunggu Perintah Prabowo
20 Ribu TNI Siap Berangkat ke Gaza, Lampu Hijau dari PBB Belum Turun