Aniaya Anak Pejabat, Perwira AP Dihukum Penundaan Naik Pangkat 3 Tahun


Ketua PBH DPC Peradi Purwokerto AP Bimas Dewanto (kiri) menunjukkan surat laporan kepada Denpom IV/1 Purwokerto terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan perwira berinisial AP. (ANTARA/Sumarwo
MerahPutih.com - Perwira TNI AD berinisial AP yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan anak pejabat instansi vertikal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, telah mendapatkan sanksi berat.
"Perkembangannya (kasus AP), sudah saya hukum, sudah saya sidang kemarin, hukuman disiplin, karena petunjuknya langsung dari pimpinan atas. Kami sudah berikan hukuman disiplin, hukuman berat," kata Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/1 Purwokerto Letnan Kolonel Cpm Irianto, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (18/1).
Oleh karena pihaknya merupakan atasan langsung dari oknum TNI tersebut, kata dia, AP yang saat itu sudah dibawa ke Pomdam IV/Diponegoro di Semarang langsung dibawa kembali ke Purwokerto pada Selasa (16/1) malam untuk menjalani sidang di Purwokerto Rabu (17/1) kemarin.
Menurut dia, sanksi berat yang diberikan kepada AP berupa tidak bisa sekolah dan penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun. "Berat sekali itu, perwira itu pak," katanya menegaskan.
Disinggung mengenai dua perempuan lagi yang melapor ke Denpom IV/1 Purwokerto terkait dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AP, dia mengatakan baru sebatas pengaduan. "Tapi yang namanya orang mengadu, ya saya terima. Kami akan pelajari dulu pengaduannya," kata Letkol Irianto.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI itu terungkap setelah anak salah seorang pejabat instansi vertikal di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, melapor ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas pada Sabtu (13/1) siang dan Denpom IV/1 Purwokerto pada Minggu (14/1) siang karena turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Dilansir dari Antara, Pemuda berinisial MA (24) yang tengah menyelesaikan kuliah di salah satu perguruan tinggi di Purwokerto itu menjadi korban karena berusaha melerai keributan di salah satu tempat hiburan malam pada Sabtu (13/1) dini hari yang melibatkan seorang pria dengan sejumlah perempuan yang tidak dia kenal sebelumnya.
Akan tetapi, MA akhirnya dikeroyok oleh pria yang belakangan diketahui sebagai anggota TNI berinisial AP bersama tujuh warga sipil yang tiba-tiba datang ke lokasi kejadian. Akibat kejadian tersebut, MA mengalami luka-luka pada wajah bagian bawah, pelipis, dan kepala bagian belakang. Bahkan luka di bagian bawah wajah itu harus mendapatkan dua jahitan. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Resmi Tersangka, Ini Peran Anggota TNI Kopda FH dalam Pembunuhan Kacab BRI

TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Menko Polkam Sjafrie Sjamsoeddin Merespons Dugaan Pidana Ferry Irwandi yang Dilaporkan TNI ke Polda Metro

Prabowo Buka Suara soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Dukung Tim Investigasi Independen dan Tolak Tarik TNI dari Pengamanan Sipil

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo Cukup Terlatih dan Terorganisasi

TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional

Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo

Perwira BAIS TNI ‘Nyaris’ Diciduk saat Demo Rusuh, Mabes TNI: Lagi Tugas Negara Memonitor Massa dan Pengumpulan Data
