Federasi Guru Ketegorikan Kasus SMA Binus Serpong Sudah Masuk Penganiayaan


Arsip - Ketua Dewan pakar FSGI Retno Listyarti. (Dok KPAI)
MerahPutih.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan kasus yang terjadi di SMA Bina Nusantara (Binus) School Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, bukan perundungan biasa tetapi sudah masuk kategori kekerasan fisik berupa penganiayaan.
Untuk itu, FSGI meminta penyelesaian kasus kekerasan fisik di SMA Binus Serpong itu merujuk aturan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Baca Juga:
Para Pelaku Perundungan di SMA Binus Serpong Dikeluarkan dari Sekolah
“FSGI mendorong Kemendikbudristek terapkan Permendikbudristek Nomor 46/2023 tentang PPKSP dalam menangani kasus kekerasan geng di Binus International School,” kata Ketua Dewan pakar FSGI Retno Listyarti dalam keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (21/2).
Merujuk Permendikbudristek Nomor 46/2023, lanjut dia, kekerasan fisik berupa penganiayaan berbeda dengan pembulian. Menurut dia, tindakan buli atau perundungan setidaknya harus memenuhi empat indikator.
"Yaitu dilakukan dengan agresif, ada relasi kuasa yakni kakak senior terhadap adik junior, berulang, dan korban merasa tidak nyaman, terluka atau tersakiti," papar Retno.
Atas dasar itu, Retno menilai dugaan aksi perundungan di Binus School Serpong lebih berupa aksi kekerasan fisik yaitu memukul korban dengan kayu hingga disundut rokok itu dikategorikan sebagai kekerasan fisik berupa penganiayaan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Baca Juga:
KPAI Nilai Sanksi Salat Berjamaah buat Siswa yang Nantang Gurunya Tidak Berikan Efek Jera
Sementara itu, SMA Binus Serpong telah mengambil langkah tegas terhadap para siswa terduga pelaku perundungan terhadap adik kelas. Berdasarkan hasil investigasi kasus perundungan pihak sekolah, Binus School Serpong menjatuhkan sanksi dispilin mengeluarkan sejumlah siswa yang menjadi pelaku aksi perundungan.
"Seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sudah tidak menjadi bagian dari komunitas Binus School," demikian pernyataan Binus School Serpong dalam keterangan resmi, dikutip di Jakarta, Rabu (21/2).
Binus menambahkan siswa lain yang turut menyaksikan kejadian perundungan tanpa melakukan tindakan pencegahan maupun pertolongan, juga telah mendapatkan sanksi disiplin keras.
Sekolah juga meminta masyarakat umum agar tidak menyebarluaskan informasi yang bersifat privasi dari para pelaku maupun korban perundungan, dengan alasan sebagian siswa masih tergolong anak di bawah umur. Apalagi, aksi perundungan itu terjadi di luar kawasan Binus School BSD dan berlangsung di luar jam aktif sekolah para siswa.
"Fokus utama sekolah saat ini adalah untuk memberikan dukungan dan pendampingan yang dibutuhkan oleh korban dan keluarga," tulis pernyataan resmi Binus. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Konsistensi BINUS International Hadirkan Kuliah Tamu, Hubungkan Pengetahuan Teoritis Dengan Skenario Praktis

Polisi Siap Jadi Mediator di Kasus Perundungan Siswa Binus Simprug

Hadapi Dunia Kreatif dan Digital, Binus University Luncurkan 4 Program Baru

Kembangkan Industri Digital, BINUS University Luncurkan Program Digital Business Innovation

Binus-ASO Satu Dekade Cetak 300 Insinyur

Federasi Guru Ketegorikan Kasus SMA Binus Serpong Sudah Masuk Penganiayaan
