Polres Cianjur Ungkap Pembuatan Senpi Ilegal

Senin, 02 Oktober 2017 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kepolisian Resot Cianjur, Jawa Barat berhasil mengungkap pembuatan dan perdagangan senjata api (senpi) ilegal. Empat orang tersangka berhasil diamankan di Cianjur dan Sukabumi pada Kamis (28/9).

Pengungkapan berawal dari investigasi yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Cianjur dan menemukan sepucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 13 amunisi aktif di kediaman tersangka bernama di Kampung Citaringgul, 2 RT 02 RW 05, Takokak, Kabupaten Cianjur.

"Dari hasil investigasi petugas menemukan senpi rakitan beserta amunisi yang ditemukan di kamar di rumah milik tersangka Bastian," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (1/10).

Dari hasil pengembangan terhadap tersangka Bastian, polisi kemudian menangkap tersangka Andi Lala dirumahnya di Kampung Cibeureum Peuntas, RT 02 RW 01, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukaraja, Kota Sukabumi.

"Tersangka Andi Lala berperan sebagai penjual senpi rakitan tersebut," kata Yusri.

Polisi lalu menangkap dua tersangka lagi yakni Heri Akbar dan Asep Mulyana di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Kedua tersangka ini yang membuat senpi rakitan tersebut

"Tersangka Heri dan Asep ini yang membuat (senpi rakitan) serta menjual ke tersangka Andi Lala seharga Rp5 juta," ungkap Yusri.

Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah baranvmg bukti diantaranya, 133 butir amunisi FN caliber 9 mm, 33 amunisi AK caliber 5,56 mm “peluru hampa”, satu pisau komando, satu buah silinder revolver, dua buah senjata rakitan, dua magazen airsoft gun, dua buah amunisi, lima buah laras senjata rakitan, satu buah pistol rakitan, satu pucuk senjata api berjenis revolver dua buah bagian senjata jenis FN, satu laras FN airsoft gun, tujuh lembar sket gambar pembuatan senjata rakitan, satu buku sketsa senjata rakitan, tiga buah per senjata rakitan.

Dari tersangka Heri polisi menyita barang bukti satu buah obeng kembang, 70 buah pahat bubut, enam buah besi drat, satu buah lem aibon merk fox, satu buah gergaji mesin, satu buah handphone merk Nokia, satu buah dompet, satu buah strem klem listrik, satu buah catok besi, satu buah bor manual dan satu buah las listrik.

Selanjutnya empat orang pelaku tersebut dibawa ke Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap tersangka dan barang bukti lainnya.

Berita ini merupakan laporan Mauritz, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga: Dede Yusup Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar Terkait Kasus Penadahan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan