Polres Cianjur Ungkap Pembuatan Senpi Ilegal

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 02 Oktober 2017
Polres Cianjur Ungkap Pembuatan Senpi Ilegal

Barang bukti senpi rakitan yang disita polisi. Foto: MP?Mauritz

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian Resot Cianjur, Jawa Barat berhasil mengungkap pembuatan dan perdagangan senjata api (senpi) ilegal. Empat orang tersangka berhasil diamankan di Cianjur dan Sukabumi pada Kamis (28/9).

Pengungkapan berawal dari investigasi yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Cianjur dan menemukan sepucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 13 amunisi aktif di kediaman tersangka bernama di Kampung Citaringgul, 2 RT 02 RW 05, Takokak, Kabupaten Cianjur.

"Dari hasil investigasi petugas menemukan senpi rakitan beserta amunisi yang ditemukan di kamar di rumah milik tersangka Bastian," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (1/10).

Dari hasil pengembangan terhadap tersangka Bastian, polisi kemudian menangkap tersangka Andi Lala dirumahnya di Kampung Cibeureum Peuntas, RT 02 RW 01, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukaraja, Kota Sukabumi.

"Tersangka Andi Lala berperan sebagai penjual senpi rakitan tersebut," kata Yusri.

Polisi lalu menangkap dua tersangka lagi yakni Heri Akbar dan Asep Mulyana di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Kedua tersangka ini yang membuat senpi rakitan tersebut

"Tersangka Heri dan Asep ini yang membuat (senpi rakitan) serta menjual ke tersangka Andi Lala seharga Rp5 juta," ungkap Yusri.

Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah baranvmg bukti diantaranya, 133 butir amunisi FN caliber 9 mm, 33 amunisi AK caliber 5,56 mm “peluru hampa”, satu pisau komando, satu buah silinder revolver, dua buah senjata rakitan, dua magazen airsoft gun, dua buah amunisi, lima buah laras senjata rakitan, satu buah pistol rakitan, satu pucuk senjata api berjenis revolver dua buah bagian senjata jenis FN, satu laras FN airsoft gun, tujuh lembar sket gambar pembuatan senjata rakitan, satu buku sketsa senjata rakitan, tiga buah per senjata rakitan.

Dari tersangka Heri polisi menyita barang bukti satu buah obeng kembang, 70 buah pahat bubut, enam buah besi drat, satu buah lem aibon merk fox, satu buah gergaji mesin, satu buah handphone merk Nokia, satu buah dompet, satu buah strem klem listrik, satu buah catok besi, satu buah bor manual dan satu buah las listrik.

Selanjutnya empat orang pelaku tersebut dibawa ke Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap tersangka dan barang bukti lainnya.

Berita ini merupakan laporan Mauritz, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga: Dede Yusup Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar Terkait Kasus Penadahan

#Senpi Ilegal #Cianjur
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
BPBD Cianjur Jelaskan soal Penetapan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi selama 7 Bulan
"Selama tujuh bulan ke depan 354 relawan di seluruh Cianjur disiagakan," kata Sekretaris BPBD Kabupaten Cianjur Asep Sudrajat
Frengky Aruan - Senin, 20 Oktober 2025
BPBD Cianjur Jelaskan soal Penetapan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi selama 7 Bulan
Indonesia
Menteri PPPA Turunkan Tim ke Cianjur Pantau Kasus 12 Orang Perkosa Seorang Anak
Perhatian utama saat ini, tentunya pada upaya-upaya yang diperlukan untuk perlindungan dan pendampingan kepada korban.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
Menteri PPPA Turunkan Tim ke Cianjur Pantau Kasus 12 Orang Perkosa Seorang Anak
Indonesia
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menilai tindakan bejat para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Untuk itu, Abdullah mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. "Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah pada Selasa (15/7). Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh. "Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," ujarnya. Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku untuk kejahatan seksual anak. Ia mendorong agar ketentuan ini diterapkan secara nyata demi memberikan efek jera. "Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Korban menceritakan bahwa ia diperkosa oleh 12 orang setelah diiming-imingi jalan-jalan dan dibelikan barang. Ia kemudian dibawa ke Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergilir di beberapa lokasi berbeda selama berhari-hari. Meta Keyword: pemerkosaan anak, Cianjur, Abdullah PKB, Komisi III DPR, kejahatan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak, UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual, efek jera, korban pemerkosaan, hukum pidana, kejahatan kemanusiaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Indonesia
Cianjur Diguncang Gempa Sore Tadi: Warga Panik, Laporan Kerusakan Masih Didata
Gempa magnitudo 2,4 mengguncang kawasan Cianjur, Jawa Barat (Jabar), petang tadi, sekitar pukul 15:58:06 WIB, yang dirasakan cukup kencang di sejumlah kecamatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 April 2025
Cianjur Diguncang Gempa Sore Tadi: Warga Panik, Laporan Kerusakan Masih Didata
Indonesia
Jenguk Siswa Korban KLB Keracunan MBG, Kepala BGN Janjikan Perbaikan
Detail korban KLB keracunan MBG meliputi 23 orang siswa SMP PGRI 1 dan 55 orang siswa MAN I Cianjur.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 April 2025
Jenguk Siswa Korban KLB Keracunan MBG, Kepala BGN Janjikan Perbaikan
Indonesia
Siswa di Cianjur Keracunan Usai Santap MBG, DPR Minta Semua Vendor Penyedia Diaudit
Anggota Komisi IX DPR menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap seluruh rantai distribusi MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 April 2025
Siswa di Cianjur Keracunan Usai Santap MBG, DPR Minta Semua Vendor Penyedia Diaudit
Indonesia
KLB Siswa Keracunan MBG Cianjur, BGN Kirim Sampel Makanan ke Lab
Dengan rincian korban keracunan 23 orang siswa SMP PGRI 1 dan 55 orang siswa MAN I Cianjur
Wisnu Cipto - Selasa, 22 April 2025
KLB Siswa Keracunan MBG Cianjur, BGN Kirim Sampel Makanan ke Lab
Indonesia
Rekayasa Lalu Lintas Puncak H+4 Lebaran, Sistem Satu Arah Polres Cianjur Urai Kepadatan Kendaraan
Pada Sabtu sore, arus kendaraan masih ramai lancar dari kedua arah
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 05 April 2025
Rekayasa Lalu Lintas Puncak H+4 Lebaran, Sistem Satu Arah Polres Cianjur Urai Kepadatan Kendaraan
Indonesia
Sempat Terputus karena Longsor, Jalur Menuju Selatan Cianjur Sudah Kembali Normal
BPBD Cianjur tetap meminta pengendara untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintas di sepanjang jalur utama Cianjur selatan atau sebaliknya. Mengingat masih rawan terjadi bencana terutama saat hujan turun deras
Frengky Aruan - Jumat, 07 Maret 2025
Sempat Terputus karena Longsor, Jalur Menuju Selatan Cianjur Sudah Kembali Normal
Indonesia
Polisi Perbanyak Rambu Peringatan di Jalur Tengkorak Puncak-Cianjur
Agar para pengendara yang melintas lebih waspada
Wisnu Cipto - Senin, 10 Februari 2025
Polisi Perbanyak Rambu Peringatan di Jalur Tengkorak Puncak-Cianjur
Bagikan