Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Politisasi Isu SARA Berpotensi Tinggi Terjadi di Pemilu 2024

Zulfikar Sy - Rabu, 22 Februari 2023

MerahPutih.com - Kerawanan penyebaran hoaks atau informasi sesat yang bersumber dari media sosial (medsos) masih sangat berpotensi terjadi pada Pemilu 2024.

Bawaslu tengah melakukan program indeks kerawanan pemilu tematik. Misalnya politisasi sara dan media sosial.

"Kita berkaca pada kerawanan tahun 2019 lalu, kita lihat banyaknya permasalahan politisasi SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) dan politisasi identitas. Ini akan nyambung dalam media sosial dan ini berkesinambungan," ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Rabu (22/2).

Baca Juga:

MUI Harap Pemilu 2024 jadi Ajang Merajut Persatuan, Bukan Perseteruan

Menurutnya, politisasi isu SARA serta politik identitas untuk mendapatkan simpati dari masyarakat saat pemilu masih sangat berpeluang bila tidak dibendung.

"Oleh sebab itu, kita akan menemukan hal yang kemungkinan sama terjadi pada Pemilu tahun 2024. Itu masih ada dan kemungkinan masih tinggi" ucapnya.

Pria berlatar belakang dosen Universitas Al Azhar Indonesia ini menyatakan, untuk mengantisipasi politisasi SARA, pihaknya akan bekerja sama dengan tokoh agama dari MUI, PGI, Walubi, dan lainnya untuk menurunkan tensi dan juga politisasi SARA di tempat-tempat ibadah.

Dalam rapat evaluasi pelaksanaan pengawasan kegiatan Bawaslu yang digelar pada tanggal 20 hingga 22 Februari 2023, Bawaslu juga menemukan keluhan proses perekrutan badan ad hoc dari Bawaslu daerah.

Dalam rapat yang dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat Provinsi, dan anggota Bawaslu Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat ini terungkap bahwa keluhan yang banyak disampaikan Bawaslu daerah terkait proses perekrutan badan ad hoc.

"Yang dikeluhkan adalah permasalahan waktu," kata Rahmat Bagja.

Baca Juga:

Ketua Bawaslu Sebut Hoaks Sangat Berpotensi Terjadi di Pemilu 2024

Menurutnya, waktu dalam proses perekrutan dianggap terlalu singkat. Apalagi saat proses perekrutan pendaftar membludak. Sehingga mereka butuh waktu lebih banyak lagi.

"Kadang-kadang pelamar atau yang ingin menjadi pengawas kecamatan dan pengawasan desa itu menutupi hal-hal yang seharusnya diumumkan," ujarnya.

Misalnya pernah jadi tim sukses, atau pernah menjadi anggota parpol. Informasi tersebut, beber Rahmat Bagja, malah diterima dari laporan masyarakat.

"Ini yang kita perlukan karena data ini ditutup oleh pelamar panwas kecamatan dan kelurahan desa," jelasnya. (Knu)

Baca Juga:

KPU Jamin Permudah Akses Penyandang Disabilitas saat Pemilu

Baca Artikel Asli