Politisasi Isu SARA Berpotensi Tinggi Terjadi di Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 22 Februari 2023
Politisasi Isu SARA Berpotensi Tinggi Terjadi di Pemilu 2024

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/ Darwin Fatir. ???????

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kerawanan penyebaran hoaks atau informasi sesat yang bersumber dari media sosial (medsos) masih sangat berpotensi terjadi pada Pemilu 2024.

Bawaslu tengah melakukan program indeks kerawanan pemilu tematik. Misalnya politisasi sara dan media sosial.

"Kita berkaca pada kerawanan tahun 2019 lalu, kita lihat banyaknya permasalahan politisasi SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) dan politisasi identitas. Ini akan nyambung dalam media sosial dan ini berkesinambungan," ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Rabu (22/2).

Baca Juga:

MUI Harap Pemilu 2024 jadi Ajang Merajut Persatuan, Bukan Perseteruan

Menurutnya, politisasi isu SARA serta politik identitas untuk mendapatkan simpati dari masyarakat saat pemilu masih sangat berpeluang bila tidak dibendung.

"Oleh sebab itu, kita akan menemukan hal yang kemungkinan sama terjadi pada Pemilu tahun 2024. Itu masih ada dan kemungkinan masih tinggi" ucapnya.

Pria berlatar belakang dosen Universitas Al Azhar Indonesia ini menyatakan, untuk mengantisipasi politisasi SARA, pihaknya akan bekerja sama dengan tokoh agama dari MUI, PGI, Walubi, dan lainnya untuk menurunkan tensi dan juga politisasi SARA di tempat-tempat ibadah.

Dalam rapat evaluasi pelaksanaan pengawasan kegiatan Bawaslu yang digelar pada tanggal 20 hingga 22 Februari 2023, Bawaslu juga menemukan keluhan proses perekrutan badan ad hoc dari Bawaslu daerah.

Dalam rapat yang dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat Provinsi, dan anggota Bawaslu Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat ini terungkap bahwa keluhan yang banyak disampaikan Bawaslu daerah terkait proses perekrutan badan ad hoc.

"Yang dikeluhkan adalah permasalahan waktu," kata Rahmat Bagja.

Baca Juga:

Ketua Bawaslu Sebut Hoaks Sangat Berpotensi Terjadi di Pemilu 2024

Menurutnya, waktu dalam proses perekrutan dianggap terlalu singkat. Apalagi saat proses perekrutan pendaftar membludak. Sehingga mereka butuh waktu lebih banyak lagi.

"Kadang-kadang pelamar atau yang ingin menjadi pengawas kecamatan dan pengawasan desa itu menutupi hal-hal yang seharusnya diumumkan," ujarnya.

Misalnya pernah jadi tim sukses, atau pernah menjadi anggota parpol. Informasi tersebut, beber Rahmat Bagja, malah diterima dari laporan masyarakat.

"Ini yang kita perlukan karena data ini ditutup oleh pelamar panwas kecamatan dan kelurahan desa," jelasnya. (Knu)

Baca Juga:

KPU Jamin Permudah Akses Penyandang Disabilitas saat Pemilu

#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan