Politikus PDIP: Putusan MK Minimalisasi Transaksi Politik

Kamis, 01 Oktober 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan daerah dengan satu pasangan calon kepala daerah mengikuti tahapan Pilkada. Menurut anggota Komisi II DPR, Arief Wibowo, putusan tersebut dapat mengurangi transaksi politik.

"Putusan MK itu akan mengurangi transaksi politik," kata Arief, di DPR, Jakarta, Kamis (1/10).

Poliitkus PDI Perjuangan ini menjelaskan, jika MK tidak memutuskan soal calon tunggal, maka yang terjadi adalah munculnya calon boneka. Celah ini akan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan agar calon tunggal tetap maju, yakni dengan membayar calon boneka tersebut.

"Lo nggak bisa maju sendiri, kan bayarin gue," kata Arif.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada atau UU Pilkada. Putusan itu membuat Pilkada bisa diselenggarakan meski hanya dengan calon tunggal. (mad)

Baca Juga:

Praktik Borong Partai Tidak Terpengaruh Jumlah Calon Kepala Daerah

KPU Susun Aturan Calon Tunggal

Perludem: Putusan MK Soal Calon Tunggal Beri Kepastian Hukum

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan