Politikus PDIP: Putusan MK Minimalisasi Transaksi Politik
Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo. (Foto: dpr.go.id)
MerahPutih Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan daerah dengan satu pasangan calon kepala daerah mengikuti tahapan Pilkada. Menurut anggota Komisi II DPR, Arief Wibowo, putusan tersebut dapat mengurangi transaksi politik.
"Putusan MK itu akan mengurangi transaksi politik," kata Arief, di DPR, Jakarta, Kamis (1/10).
Poliitkus PDI Perjuangan ini menjelaskan, jika MK tidak memutuskan soal calon tunggal, maka yang terjadi adalah munculnya calon boneka. Celah ini akan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan agar calon tunggal tetap maju, yakni dengan membayar calon boneka tersebut.
"Lo nggak bisa maju sendiri, kan bayarin gue," kata Arif.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada atau UU Pilkada. Putusan itu membuat Pilkada bisa diselenggarakan meski hanya dengan calon tunggal. (mad)
Baca Juga:
Praktik Borong Partai Tidak Terpengaruh Jumlah Calon Kepala Daerah
KPU Susun Aturan Calon Tunggal
Perludem: Putusan MK Soal Calon Tunggal Beri Kepastian Hukum
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
PDIP: Penolakan Pilkada oleh DPRD Merupakan Sikap Ideologis, Konstitusional, dan Historis
Megawati Tegaskan PDIP Tidak Akan Biarkan Stabilitas Dibangun Dengan Korbankan Demokrasi
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
Dapat Bintang Jasa Kehormatan PDIP, FX Rudyatmo Ngaku Tidak Dapat Penugasan Partai
Rakernas PDIP Tetapkan 'Merawat Pertiwi' sebagai Sikap Ideologis Hadapi Krisis Lingkungan
PDIP Suarakan Reformasi TNI-Polri, Tolak Dwifungsi dan Pastikan Loyalitas Tunggal pada Negara
Rakernas I PDIP Tegaskan Kedaulatan Politik, Kutuk Penculikan Presiden Maduro oleh AS
PDIP Desak Pilkada Langsung Tetap Dipertahankan, Usul Gunakan E-Voting
Rakernas Ditutup, PDIP Sebut Ada 8 Tantangan Indonesia