Polisi yang Lakukan Pungli Pengurusan SIM Bakal Diturunkan Pangkatnya
Kamis, 16 September 2021 -
Merahputih.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan, bakal ada ancaman sanksi kepada oknum polisi yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
"Jelas memang ada mekanisme sidang disiplin atau sidang kode etik. (Sanksinya) bisa berupa mutasi, demosi (perubahan jabatan) sampai turun pangkat," kata Sambodo dalam keterangannya, Kamis (16/9).
Baca Juga:
Wagub: Biaya Commitment Fee Formula E Rp 2,3 Triliun Dibebankan Juga Swasta
Sambodo menyebut, pemberian sanksi merupakan salah satu upaya guna mencegah adanya kegiatan pungli di lingkungan Samsat dan Satpas.

Sementara upaya lainnya yakni dengan melakukan peningkatan pengawasan melalui CCTV dan kotak pengaduan masyarakat, menuliskan keterangan semua layanan tidak dipungut biaya.
Baca Juga:
Demo Formula E Ricuh, KPK Minta Laporan Dugaan Korupsi Lewat Saluran Dumas
Serta mengedepankan sistem online sehingga interaksi antara petugas dan masyarakat dapat berkurang.
"Seperti melalui aplikasi SINAR untuk perpanjangan SIM, aplikasi SIONDEL dan SIGNAL untuk masyarakat yang ingin memperpanjang STNK. ETLE untuk penerapan tilang," pungkas Sambodo. (Knu)