Polisi Ungkap Lokasi Pabrik Uang Palsu Rp 22 Miliar

Rabu, 19 Juni 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - POLDA Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait dengan kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat. Komplotan pelaku mencetak uang palsu di vila daerah Sukabumi, Jawa Barat.

"Vila tersebut disewa para pelaku untuk jangka waktu enam bulan yang bisa diperpanjang sampai setahun," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristanto di Jakarta, Rabu (19/6).

Para pelaku pemalsuan uang tersebut baru menyewa vila di Sukabumi selama satu bulan. Sebelumnya, komplotan uang palsu ini beraksi di daerah Gunung Putri. "Kurang lebih baru sebulan di Sukabumi. Sebelumnya di Gunung Putri sudah habis masa kontraknya," ungkap Hadi.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti saat penggeledahan vila yang berada di Sukabumi tersebut. Barang bukti tersebut merupakan alat-alat yang digunakan untuk memproduksi uang palsu. "Kami juga berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin pembuat uang palsu, letaknya di vila wilayah Sukaraja, Sukabumi," jelas Hadi.

Baca juga:

Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar

Polda Metro Jaya menetapkan empat orang pria berinisial F, M, YA, dan FF sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu Rp 22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat.

Keempatnya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

M atau Mulyana berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu. Tersangka lainnya juga ada yang berperan mencari pembeli uang palsu. Pelaku FF berperan dalam pembuatan dan penyusunan uang palsu setelah dicetak.

Sementara itu, Y berperan menghitung dan mengemas uang palsu. Seorang tersangka baru berinisial F berperan mencari tempat untuk memproduksi uang palsu. Ia dijanjikan bayaran Rp 500 juta untuk perannya tersebut.(knu)

Baca juga:

Berawal dari Kediri, Polda Jatim Lacak Pabrik Uang Palsu di Cimahi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan