Polisi Ungkap Alat Bukti Penetapan Tersangka Robertus Robet

Kamis, 07 Maret 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Karopenmas Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyebut penetapan tersangka aktivis Robertus Robet sudah melalui pertimbangan yang matang. Salah satunya dengan gelar perkara yang melibatkan beberapa ahli.

Dedi mengatakan, beberapa saksi itu antara lain saksi ahli, baik pidana, kemudian saksi ahli bahasa, hingga memenuhi pasal 207 KUHP.

"Setelah itu dinyatakan cukup, dari hasil gelar perkara tersebut, maka dari penyidik direktorat siber tadi malam mengambil langkah penegakan hukum," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (7/3).

Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, penangkapan ini memiliki alat bukti antara lain pemeriksaan ahli, kemudian alat bukti berupa pengakuan Robet.

"Ia sudah mengakui betul yang disampaikan secara verbal. Secara narasi yang disampaikan pada saat demo hari kamis kemarin, kamisan, itu adalah dia yang menyampaikan," jelasnya.

Dengan pemilihan diksi dan narasi yang menyampaikannya saat itu, kata Dedi, memenuhi konstruksi hukum perbuatan melawan hukum untuk pasal 207-nya.

"Jadi konstruksi hukum perbuatan melanggar hukum yang disampaikan itu tak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya. Dan itu mendiskreditkan salah satu institusi, itu berbahaya," paparnya.

Dedi juga ,mengatakan bahwa pihaknya akan mempercepat proses penyidikan terkait peristiwa pidana tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Robertus ditangkap kepolisian pada Kamis (7/3) dini hari di kediamannya. Penangkapan itu terkait dengan aksi orasinya yang mengubah lirik mars Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). (Kan)

Baca Juga: DPR: Penangkapan Robertus Robet Melampaui Batas

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan