Polisi Ungkap Alat Bukti Penetapan Tersangka Robertus Robet
Aktivis Robertus Robet (baju hitam). (Foto: Youtube)
MerahPutih.com - Karopenmas Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyebut penetapan tersangka aktivis Robertus Robet sudah melalui pertimbangan yang matang. Salah satunya dengan gelar perkara yang melibatkan beberapa ahli.
Dedi mengatakan, beberapa saksi itu antara lain saksi ahli, baik pidana, kemudian saksi ahli bahasa, hingga memenuhi pasal 207 KUHP.
"Setelah itu dinyatakan cukup, dari hasil gelar perkara tersebut, maka dari penyidik direktorat siber tadi malam mengambil langkah penegakan hukum," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (7/3).
Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, penangkapan ini memiliki alat bukti antara lain pemeriksaan ahli, kemudian alat bukti berupa pengakuan Robet.
"Ia sudah mengakui betul yang disampaikan secara verbal. Secara narasi yang disampaikan pada saat demo hari kamis kemarin, kamisan, itu adalah dia yang menyampaikan," jelasnya.
Dengan pemilihan diksi dan narasi yang menyampaikannya saat itu, kata Dedi, memenuhi konstruksi hukum perbuatan melawan hukum untuk pasal 207-nya.
"Jadi konstruksi hukum perbuatan melanggar hukum yang disampaikan itu tak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya. Dan itu mendiskreditkan salah satu institusi, itu berbahaya," paparnya.
Dedi juga ,mengatakan bahwa pihaknya akan mempercepat proses penyidikan terkait peristiwa pidana tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Robertus ditangkap kepolisian pada Kamis (7/3) dini hari di kediamannya. Penangkapan itu terkait dengan aksi orasinya yang mengubah lirik mars Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). (Kan)
Bagikan
Berita Terkait
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Dirut Terra Drone Michael Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Kebakaran Maut 22 Korban
Ditetapkan sebagai Tersangka, Dirut Terra Drone Terancam Dijerat Pasal Berlapis
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Fakta Baru Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Pelaku Pesan Bahan Peledak via Online
Pramono Belum tak Mau Buru-buru Cabut KJP Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta