Polisi Ungkap Alat Bukti Penetapan Tersangka Robertus Robet


Aktivis Robertus Robet (baju hitam). (Foto: Youtube)
MerahPutih.com - Karopenmas Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyebut penetapan tersangka aktivis Robertus Robet sudah melalui pertimbangan yang matang. Salah satunya dengan gelar perkara yang melibatkan beberapa ahli.
Dedi mengatakan, beberapa saksi itu antara lain saksi ahli, baik pidana, kemudian saksi ahli bahasa, hingga memenuhi pasal 207 KUHP.
"Setelah itu dinyatakan cukup, dari hasil gelar perkara tersebut, maka dari penyidik direktorat siber tadi malam mengambil langkah penegakan hukum," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (7/3).
Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, penangkapan ini memiliki alat bukti antara lain pemeriksaan ahli, kemudian alat bukti berupa pengakuan Robet.
"Ia sudah mengakui betul yang disampaikan secara verbal. Secara narasi yang disampaikan pada saat demo hari kamis kemarin, kamisan, itu adalah dia yang menyampaikan," jelasnya.
Dengan pemilihan diksi dan narasi yang menyampaikannya saat itu, kata Dedi, memenuhi konstruksi hukum perbuatan melawan hukum untuk pasal 207-nya.
"Jadi konstruksi hukum perbuatan melanggar hukum yang disampaikan itu tak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya. Dan itu mendiskreditkan salah satu institusi, itu berbahaya," paparnya.
Dedi juga ,mengatakan bahwa pihaknya akan mempercepat proses penyidikan terkait peristiwa pidana tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Robertus ditangkap kepolisian pada Kamis (7/3) dini hari di kediamannya. Penangkapan itu terkait dengan aksi orasinya yang mengubah lirik mars Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). (Kan)
Bagikan
Berita Terkait
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Jadi Tersangka, 2 Anggota TNI Dijanjikan Rp 100 Juta untuk Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

10 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Ada yang Masih di Bawah Umur

Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat

Pengacara Pelaku Bongkar Skenario Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah, Gubernur Kalbar Ria Norsan Ditetapkan Tersangka?

Ungkap Kasus Premanisme di Facebook, Polda Lampung Langsung Tangkap 2 Pelaku

KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
