Polisi Tingkatkan Status Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Luhut
Kamis, 06 Januari 2022 -
MerahPutih.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan telah naik ke penyidikan.
"Kasus sudah sidik (penyidikan), tapi prinsipnya ini Haris Azhar masih menjadi saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (6/1).
Aulia menyebut, pihaknya sudah menangani perkara ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Seperti, menyediakan ruang mediasi antara Luhut sebagai pelapor dan Direktur Lokataru Haris Azhar serta Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti selaku terlapor.
Baca Juga:
Fatia KontraS Sebut Siapkan Berbagai Data Hadapi Luhut di Pengadilan
Namun, proses mediasi berjalan buntu sehingga perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sudah mengikuti aturan yang berlaku dan melakukan upaya mediasi, tapi ada tidak menemui titik temu hingga akhirnya kita lakukan gelar perkara dan naik ke penyidikan," jelasnya.
Baca Juga:
Datangi Pemeriksaan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia KontraS Irit Bicara
Sedianya, Haris Azhar dan Fatia diperiksa hari ini sebagai saksi sekaligus terlapor.
Namun, mereka meminta pemeriksaan ditunda lantaran ada urusan pekerjaan yang tak bisa ditinggal.
Diketahui, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Mediasi dengan Luhut Tak Kunjung Terjadi, Haris Azhar Diperiksa Polisi