Datangi Pemeriksaan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia KontraS Irit Bicara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 23 November 2021
Datangi Pemeriksaan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia KontraS Irit Bicara

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (depan) datang bersama tim pengacaranya di Polda Metro Jaya. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti akhirnya muncul juga ke publik. Fatia yang mengenakan masker abu-abu ini datang bersama tim pengacaranya di Polda Metro Jaya.

Ia datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai terlapor terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan.

Ia mengenakan pakaian kaus putih dengan outer batik.

Fatia tidak banyak berkomentar mengenai kedatangannya saat ini.

Baca Juga:

Mediasi dengan Luhut Tak Kunjung Terjadi, Haris Azhar Diperiksa Polisi

Ia terlihat terburu-buru masuk ke dalam gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya.

"Nanti ya, saya ke atas dulu," kata Fatia kepada wartawan seraya berjalan masuk ke ruang pemeriksaan, Selasa (23/11).

Senin (22/11) kemarin, terlapor lainnya Haris Azhar telah lebih dulu memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Di sana, ia menjelaskan soal akun YouTube berisi unggahan video yang menjadi dasar laporan Luhut.

Selain itu, Haris juga menjelaskan soal tujuan serta peruntukkan akun YouTube tersebut. Terakhir, dirinya menyampaikan klarifikasi terkait materi dari video YouTube yang dilaporkan oleh purnawirawan Jenderal TNI itu.

"Saya jelaskan sebagaimana di materi YouTube itu. Terkait situasi di Papua yang juga punya korelasi dengan banyak hal kepentingan publik yang lebih luas lagi," tutur Haris, Senin (22/11).

Baca Juga:

Luhut: Tiga Bulan PPKM Berhasil Tingkatkan Indeks Keyakinan Konsumen

Sebagai informasi, laporan terhadap Fatia dan Haris ini buntut video yang diunggah di akun YouTube dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" yang berisi perbincangan antara keduanya.

Sebagai pelapor, Luhut telah lebih dulu diperiksa oleh penyidik.

Kepolisian juga telah menjadwalkan mediasi untuk kedua belah pihak pada Senin (15/11) lalu.

Namun dalam mediasi itu, Haris dan Fatia berhalangan hadir.

Atas hal ini, Luhut pun menyatakan bahwa dirinya menunggu Haris dan Fatia untuk bertemu di pengadilan setelah keduanya tak hadir dalam mediasi. (Knu)

Baca Juga:

Luhut Beri Sinyal Perketat Aturan Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru

#Kontras #Luhut Panjaitan #Pencemaran Nama Baik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Bakal Ubah Bantuan Barang Menjadi Uang Tunai Langsung Pada Penerima
Digitalisasi bansos dilaporkan sudah menyelesaikan menyasar sebanyak 43 kabupaten/kota dan sekarang diperluas hingga mencapai 258 kabupaten kota
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Pemerintah Bakal Ubah Bantuan Barang Menjadi Uang Tunai Langsung Pada Penerima
Indonesia
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Hukuman dua terdakwa dipangkas dan pemecatan dari dinas militer dibatalkan.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Indonesia
Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Ijazah Jokowi Digelar, Anggota Komisi III DPR Harap Polemik Segera Berakhir
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah berharap sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi memberi kepastian hukum dan mengakhiri polemik di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Juli 2026
Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Ijazah Jokowi Digelar, Anggota Komisi III DPR Harap Polemik Segera Berakhir
Berita
Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Jaksa Sebut dr Tifa tak Mampu Buktikan Tuduhannya
Jaksa menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli. Dr Tifa disebut tak mampu membuktikan tuduhannya.
Soffi Amira - Kamis, 02 Juli 2026
Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Jaksa Sebut dr Tifa tak Mampu Buktikan Tuduhannya
Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Bagikan