Fatia KontraS Sebut Siapkan Berbagai Data Hadapi Luhut di Pengadilan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 23 November 2021
Fatia KontraS Sebut Siapkan Berbagai Data Hadapi Luhut di Pengadilan

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (depan) datang bersama tim pengacaranya di Polda Metro Jaya. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti datang bersama tim pengacaranya di Polda Metro Jaya. Fatia diperiksa sebagai terlapor terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan.

Fatia Maulidiyanti mengatakan, ancaman proses hukum tersebut tak membuat dirinya khawatir.

Ia menegaskan, wawancaranya dalam konten YouTube berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!" merupakan hasil riset sesuai dengan situasi ekonomi politik di Papua.

Baca Juga:

Datangi Pemeriksaan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia KontraS Irit Bicara

Hal tersebut disampaikan Fatia dalam agenda pemeriksaan klarifikasi terkait kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Luhut tersebut, di Polda Metro Jaya kepada wartawan, Selasa (23/11).

"Yang saya sampaikan di YouTube Haris Azhar ini berdasarkan hasil riset terkait situasi ekonomi politik di Papua, di mana sebetulnya itu merupakan bentuk kepentingan publik yang harus dibuka seluas-luasnya," kata Fatia

Dengan nada bicara santai, Fatia juga menjelaskan klarifikasi yang diberikan ke penyidik hari ini tidak jauh berbeda dengan jawaban atas somasi yang pernah dikirimkan secara tertulis ke Luhut.

"Jadi, kami minta kalau ingin mencoba untuk menarik klarifikasi atau apa maka cukup saja secara tertulis itu," jelasnya.

Fatia Maulidiyanti juga merespons soal pernyataan Luhut Binsar Panjaitan yang menyebut menutup pintu mediasi dan melanjutkan kasus di pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan Luhut saat menghadiri mediasi pekan lalu.

"Yang enggak masalah, justru pengadilan bisa menjadi ruang, sehingga publik bisa tahu seluas-luasnya soal situasi yang terjadi di Papua," kata Fatia yang mengenakan masker putih ini.

Baca Juga:

Santai Hadapi Mediasi dengan Haris Azhar-Fatia KontraS, Luhut: Persiapannya Sudah Kuat

Menurut Fatia, pengadilan bakal menjadi ruang terbuka guna diketahui publik soal dugaan banyaknya bisnis di Papua.

"Ketika ada pengadilan dan ruang kuncinya semestinya fair terbuka di situ publik bisa melihat banyak bisnis di Papua," ujar Fatia.

Fatia memastikan, pihaknya sudah menyiapkan berbagai data bila kasus tersebut sudah memasuki proses sidang.

"Jika ingin dibuka ke pengadilan, kami siap dan kami sudah siapkan berbagai data yang memang sudah dipersiapkan untuk proses tersebut," ujar Fatia seraya mengakhiri wawancara dengan awak media.

Sebagaimana diketahui, Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 lalu.

Laporan itu atas dasar video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah akun Haris Azhar di YouTube. (Knu)

Baca Juga:

Tugas Negara Diharap Tak Tunda Mediasi Luhut dengan Haris Azhar-Fatia KontraS

#Kontras #Luhut Panjaitan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Bakal Ubah Bantuan Barang Menjadi Uang Tunai Langsung Pada Penerima
Digitalisasi bansos dilaporkan sudah menyelesaikan menyasar sebanyak 43 kabupaten/kota dan sekarang diperluas hingga mencapai 258 kabupaten kota
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Pemerintah Bakal Ubah Bantuan Barang Menjadi Uang Tunai Langsung Pada Penerima
Indonesia
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Hukuman dua terdakwa dipangkas dan pemecatan dari dinas militer dibatalkan.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Soal MBG, Menkeu Purbaya Tantang Luhut soal Transparansi Data
Purbaya menantang Luhut soal program Makan Bergizi Gratis. Simak kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Soal MBG, Menkeu Purbaya Tantang Luhut soal Transparansi Data
Bagikan