Polisi Tetapkan Pegawai Holywings Tersangka Promo Miras Bernada Penistaan Agama
Jumat, 24 Juni 2022 -
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Selatan, menetapkan enam orang karyawan Holywings Indonesia sebagai tersangka kasus promosi minuman keras bernada penistaan agama.
Keenam pegawai itu adalah SDR (27), NDP, (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25). Sebelumnya, mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama itu.
Baca Juga:
Kafe Holywings Kemang Ganti Nama, Satpol PP Enggak Bisa Apa-Apa
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya meminta keterangan beberapa ahli.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya screenshot postingan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk, dan 1 unit laptop.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.
Kemudian, mereka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro dan Satpol PP DKI Gerebek Kafe Holywings di Tebet