Kafe Holywings Kemang Ganti Nama, Satpol PP Enggak Bisa Apa-Apa

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 14 Desember 2021
Kafe Holywings Kemang Ganti Nama, Satpol PP Enggak Bisa Apa-Apa

Holywings Kemang setelah disegel Satpol PP DKI karena melanggar protokol kesehatan, Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). ANTARA/Sihol Hasugian

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan berganti nama menjadi Garrison Kemang. Sebelum ganti nama, kafe Holywings Kemang disegel Satpol PP akibat melanggar protokol kesehatan saat Jakarta berstatus PPKM.

Kepala Satpol PP Arifin mengatakan, manajemen Garrison mengajukan izin usaha di lokasi bekas Holywings kemang kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI.

Baca Juga:

Polda Metro Beberkan Dugaan Pelanggaran Hukum Holywings

"Llalu mereka minta dibukakan segel untuk beralih dari Holywings ke satu perusahaan lain," kata Arifin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/12).

Arifin menuturkan, pemilik Garrison Kemang berbeda dengan pemilik Holywings Kemang. Itu sebabnya usaha kafe Garrison Kemang diizinkan beroperasi dan segel di lokasi bekas Holywings Kemang dibuka kembali oleh Satpol PP DKI.

Namun, berdasarkan penelusuran pada akun Instagram Garrison Kemang, akun tersebut merupakan akun lama Holywings Kemang yang berganti nama akun. Nomor telepon reservasi yang tercantum pun juga serupa dengan Holywings Kemang.

Baca Juga:

Satpol PP Jaksel: Kafe Holywings Berulang Kali Langgar Prokes di Masa Pandemi

Terkait penerbitan perizinan Garrison Kemang, Arifin mengaku Pemprov DKI tak bisa melarang. Sebab, mereka memenuhi syarat administrasi perizinan usaha hingga akte pendirian perusahaan. Dalam aturan perundang-undangan memang diperbolehkan, jadi Pemprov DKI tidak bisa melarang siapapun untuk membuka usaha.

"Perizinan sudah dimiliki. Karena ini sudah beralih, kepemilikan usahanya sudah berbeda, Satpol PP cabut segelnya. Prinsipnya adalah tetap mematuhi protokol kesehatan," jelas Arifin.

Diketahui, pelanggaran protokol kesehatan di Holywings Kemang terjadi pada Sabtu (4/9) lalu. Sanksi yang diberikan awalnya berupa penutupan sementara tempat usaha selama 3x24 jam sejak Minggu (5/9).

Baca Juga:

Holywings Kemang Ditutup sampai Pandemi COVID-19 Berakhir

Namun, setelah Pemprov DKI mengevaluasi catatan riwayat pelanggaran protokol kesehatan. Ternyata, Holywings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran. Akhirnya, pembekuan izin usaha selama pandemi diberikan dan Pemprov DKI mengenakan denda Rp 50 juta.

Sanksi ini diterapkan karena Holywings Kemang membiarkan adanya kerumunan pelanggan, melanggar kapasitas maksimal 25 persen, dan beroperasi lewat dari pukul 21.00 WIB. (Asp)

#PPKM #Level PPKM #PPKM Level 3 #PPKM Darurat #PPKM Level 1-4 #Perpanjangan PPKM Darurat
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023
Pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan mendongkrak pertumbuhan industri perhotelan pada 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Februari 2023
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023
Fun
Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan
Pencabutan PPKM memberikan apa yang telah hilang selama dua tahun.
Andreas Pranatalta - Minggu, 05 Februari 2023
Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan
Indonesia
Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM
Presiden Joko Widodo meminta para menteri kabinet Indonesia Maju untuk menggenjot aktivitas ekonomi setelah pencabutan PPKM.
Zulfikar Sy - Senin, 30 Januari 2023
Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM
Indonesia
Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut
Dari hasil survei, mayoritas masyarakat menyatakan setuju masker harus tetap digunakan meskipun kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat telah dicabut.
Mula Akmal - Senin, 23 Januari 2023
Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut
Bagikan