Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Angeline

Selasa, 16 Juni 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Kriminal-Penyidik menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tewasnya Angeline, yang dinyatakan hilang pada Sabtu (16/5) kemudian mayatnya ditemukan di dalam rumahnya pada Rabu (10/6). Dengan demikian sudah ada empat tersangka dalam kasus yang menyedot perhatian publik ini.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan ada dua tersangka baru dalam kasus tewasnya Angeline, yakni Yvonne dan AA. Yvonne adalah anak Margriet Ch Megawe dari suami pertamanya. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Bali akhirnya Yvonne Caroline Megawe ditetapkan tersangka dalam kasus penelantaran anak. Sementara AA yang merupakan paman Agustinus, mantan pembantu Margriet, menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar. AA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline.

"Dugaan Komnas PA bahwa adanya persekongkolan orang dekat Angeline memang terbukti," kata Arist di kantornya Komnas PA Jalan TB Simatupang No 33 Jakarta, Selasa (16/6).

Lebih lanjut, Arist mengharapkan penelantaran anak bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap adanya persekongkolan jahat untuk menghabisi nyawa bocah malang Angeline. Jika terbukti para pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Dengan demikian sudah ada empat tersangka dalam kasus terbunuhnya Angeline. Sebelumnya, Polresta Denpasar juga menetapkan Agustinus dalam kasus pembunuhan sedangkan Margriet, ibu angkat Angeline, ditetapkan tersangka dalam penelantaran anak oleh Polda Bali. (AB)

Baca Juga:

Pemulangan Jenazah Angeline ke Banyuwangi Ditunda

Kakak Angkat Angeline Masih Diperiksa. Jumlah Tersangka akan Bertambah?

Anggun C Sasmi Tak Setuju Pembunuh Angeline Dihukum Mati

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan