Polisi Tetapkan 30 Perusuh di Papua sebagai Tersangka

Minggu, 01 September 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Sebanyak 30 orang perusuh ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jayapura, Papua. Mereka diduga melakukan aksi brutal seperti melakukan perusakan dan pencurian dengan kekerasan.

Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada 17 pelaku yang melakukan kekerasan secara bersamaan.

Baca Juga

Temuan Vandalisme "Papua Merdeka" di Solo, Kapolresta: Pelakunya Bukan Orang Papua

"Kemudian melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 (KUHP) ada 7 orang," ujar Dedi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (1/9).

Dedi menerangkan ada satu tersangka melakukan pembakaran. Lalu, 3 orang melakukan penghasutan dan ujaran kebencian. Terkait tindak pidana tersebut, Dedi mengatakan bahwa pelaku melakukan penghinaan secara lisan. Kemudian, aparat melihatnya melalui video.

Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo

"Dari perusuh, (Pasal) 160 (KUHP) itu berarti dia melakukan penghinaan secara lisan, secara langsung, itu bisa langsung dijerat, dan aparat kepolisian di sana melihat dari video," kata dia.

Sisanya, 2 orang lainnya diduga melanggar perihal kepemilikan senjata tajam. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Papua memeriksa sejumlah saksi dan berbagai alat bukti yang ditemukan

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, laptop, motor, dan mobil yang dirusak. Lalu, aparat kepolisian menyita sembako serta alat musik hasil jarahan para tersangka.

Baca Juga

Redam Ketegangan, Freddy Numberi Sampaikan Pesan kepada Warga Papua

Dari para pelaku, diketahui bila mereka membawa beberapa jenis senjata yang digunakan untuk melakukan perusakan dan penjarahan.

Direskrimum Polda Papua, Kombes Toni Harsono menyebut bila senjata tersebut telah dipersiapkan dengan baik.

"Peralatan yang mereka siapkan, ada pisau, katapel yang semua bentuknya sama, kemudian alat besi sama semua dan gagangnya pun seragam, batu, dan yang sebelah kiri adalah hasil jarahan mereka," kata Toni.

"Dari bukti yang kita kumpulkan, ada juga sepeda motor hasil jarahan mereka, ada motor baru juga diambil, kemudian Sembako, ini semua sudah kita amankan," tutur Toni.

Sebelumnya, warga Manokwari, Papua Barat, menggelar aksi dengan membakar ban bekas dan memblokir sejumlah jalan di Manokwari, Senin pagi (19/8). Aksi ini disebut sebagai bentuk protes terhadap persekusi dan rasisme yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) dan oknum aparat terhadap mahasiswa Papua di sejumlah daerah, yakni Malang, Surabaya, dan Semarang.

Peristiwa itu dimulai saat aparat mengangkut paksa 43 mahasiswa Papua ke Mapolrestabes Surabaya, Sabtu sore (17/8). Adapun penyebab pengangkutan itu, diduga untuk pemeriksaan dalam kasus perusakan dan pembuangan bendera Merah Putih ke dalam selokan. Pengangkutan itu dilakukan setelah polisi menembakkan gas air mata dan menjebol pintu pagar asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Baca Juga

Aksi Rusuh Kembali Terjadi di Papua, 6 Petugas Keamanan Terluka

Aksi di Manokwari itu dilaporkan meluas hingga Jayapura, Sorong, Fakfak, Mimika, hingga Deiyai. Polri menyebut beberapa fasilitas sempat rusak, diantaranya gedung DPRD Papua Barat, eks kantor gubernur Papua Barat, gedung perkantoran, dan lainnya. Sejumlah jalan pun diblokir, sehingga aktivitas di sana sempat lumpuh total. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan