Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Karawang
Jumat, 30 September 2022 -
MerahPutih.com - Kasus dugaan penganiayaan wartawan yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memasuki babak baru.
Polres Karawang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan wartawan. Ketiganya adalah D, R, dan L.
Baca Juga
Jurnalis Karawang Disiksa Oknum Pejabat Hingga Dipaksa Minum Air Seni
"Betul, sudah ada penetapan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy di Karawang, Kamis (29/9).
Sementara itu, kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua warga yang berstatus wartawan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang terjadi pada Sabtu (17/9) malam hingga Minggu (18/9) dini hari.
Dua orang yang menjadi korban dugaan penculikan dan penganiayaan oknum pejabat Pemkab Karawang yang juga pengurus Askab PSSI Karawang itu adalah Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa.
Atas peristiwa yang dialaminya, korban pun melapor ke Polres Karawang pada Senin (19/9) malam dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.
Atas laporan itu, tim pengacara terlapor, Simon Fernando Tambunan, mengatakan bahwa keterangan Gusti adalah kabar atau informasi palsu yang berpotensi memicu terjadi keonaran.
"Sebelumnya kami mohon maaf, bukan bermaksud menggurui atau mengarahkan kawan-kawan jurnalis, kami hanya menyampaikan klarifikasi tentang fakta yang sebenarnya," kata dia.
Baca Juga
Kasat Narkoba Polres Karawang Diduga Antar 2 Ribu Ekstasi ke Tempat Hiburan Malam
Ia menyampaikan klarifikasi agar penanganan kasus tersebut menjadi terang-benderang duduk persoalannya. Hal itu juga disampaikan agar tidak ada kepentingan pribadi yang dibalut dengan keprofesian seseorang.
"Kami sudah mengambil langkah pro justitia, membuat laporan terkait kabar atau informasi palsu yang mengakibatkan keonaran," ucap Simon.
Tim kuasa hukum terlapor lainnya, Yonathan A. Baskoro, mengatakan bahwa pihaknya mengambil langkah pro justitia agar penyidik Satreskrim Polres Karawang objektif dan melihat perkara (peristiwa) itu secara utuh.
"Jadi, kami melaporkan balik yang bersangkutan (Gusti) ke Polres Karawang terkait dengan kabar bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 KUHP," tuturnya
Sementara itu, pada Kamis sore puluhan wartawan di Karawang menggelar unjuk rasa di Bundaran Mega M mendesak pihak kepolisian untuk terus memproses kasus dugaan penculikan dan penganiayaan wartawan.
Dalam aksinya mereka juga membagi-bagikan selebaran tentang surat terbuka kepada Kapolres Karawang agar terus mengungkap kasus dugaan penculikan dan penganiayaan wartawan. (*)
Baca Juga
Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun