Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 19 Agustus 2022
Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

ILUSTRASI - Penangkapan pelaku peredaran narkoba. ANTARA/Shutterstock/am.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mabes Polri kini sedang melakukan pembersihan terhadap anggotanya yang bermasalah. Setelah Irjen Ferdy Sambo, kini giliran Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM yang diproses hukum.

ENM tengah ditahan Bareskrim Polri terkait peredaran narkotika dan kepemilikan sabu-sabu. Dia terancam hukuman berat.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo menjelaskan, AKP ENM dijerat pasal Narkotika.

Baca Juga:

Kasat Narkoba Polres Karawang Diduga Antar 2 Ribu Ekstasi ke Tempat Hiburan Malam

"(Dijerat Pasal) 114 (2) subsider 112 (2), kita enggak pakai penggunanya. Iya (ancamannya paling lama 20 tahun penjara)," ujar Kombes Totok saat dikonfirmasi , Jumat (19/8).

Totok mengatakan, pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap AKP ENM.

"(Hasil tes urine) positif sabu," ucapnya.

Sekadar informasi, Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terkait kasus narkoba. Dia diamankan di sebuah apartemen kawasan Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/8).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, dalam penangkapan ini pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang (terkait) kasus peredaran narkoba. Totalnya sabu seberat 101 gram bruto," ujar Brigjen Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8).

Baca Juga:

BNN Bongkar Keberadaan Pabrik Narkoba di Batam

Krisno menjelaskan, penangkapan ini merupakan serangkaian dari penangkapan sindikat peredaran narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam di F3X Club dan Fox KTV, Bandung, pada 30-31 Juli 2022.

Lalu, tim mendapat informasi dari tersangka JS dan RH bahwa mereka pernah mengantar 2 ribu butir pil ekstasi ke tersangka Juki, yakni pemilik Fox Club dan F3X KTV. Ia kebetulan tengah bersama AKP ENM.

"Tersangka JS dan RH pernah mengantar dua ribu butir pil ekstasi ke tersangka JUKI pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan Saudara ENM," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Polri Cegah Penyeludupan Narkoba ke Indonesia

#Kasus Narkoba #Karawang
Bagikan

Berita Terkait

ShowBiz
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
Pada dasarnya, mereka telah mengakui pelanggaran hukum jangka panjang.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
ShowBiz
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Agensi menyebut sang artis dengan tulus meminta maaf atas masalah ini.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Indonesia
BPBD Karawang Laporkan Ratusan Rumah di 3 Kecamatan Terendam Banjir, Tinggi Air hingga 2 Meter
Banjir disebabkan tingginya curah hujan pada Senin (7/8) yang memicu meluapnya air beberapa sungai
Frengky Aruan - Rabu, 09 Juli 2025
BPBD Karawang Laporkan Ratusan Rumah di 3 Kecamatan Terendam Banjir, Tinggi Air hingga 2 Meter
ShowBiz
Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba
Ah-in didakwa menyalahgunakan empat jenis narkoba, termasuk propofol, midazolam, ketamin, dan remimazolam.
Dwi Astarini - Jumat, 04 Juli 2025
  Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba
Indonesia
Pabrik Terintegrasi Baterai Kendaraan Listrik di Karawang Serap Investasi Rp 100 Triliun, Diklaim Serap 8 Ribu Pekerja
Pabrik baterai di Karawang berada di atas lahan seluas 43 hektare dan dioperasikan oleh perusahaan patungan PT Contemporary Amperex Technology Indonesia Battery (CATIB)—hasil kolaborasi IBC dengan CBL, anak usaha raksasa baterai dunia Contemporary Amperex Technology Co. Limited (CATL).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 29 Juni 2025
Pabrik Terintegrasi Baterai Kendaraan Listrik di Karawang Serap Investasi Rp 100 Triliun, Diklaim Serap 8 Ribu Pekerja
Indonesia
Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian
Sangat prihatin dengan apa yang terjadi kepada korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian
ShowBiz
Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli
Bintang Hellbound ini menghadapi berbagai dakwaan terkait dengan penggunaan narkotika medis secara habitual.
Dwi Astarini - Rabu, 18 Juni 2025
Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli
Indonesia
Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!
Diduga kuat, narkoba itu diproduksi langsung di tempat ini
Angga Yudha Pratama - Senin, 16 Juni 2025
Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!
Indonesia
Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba
Polda Kalteng berkoordinasi dengan BNNP Kalteng untuk penanganan kasus Narkoba oknum polisi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Mei 2025
Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba
Bagikan