Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun


ILUSTRASI - Penangkapan pelaku peredaran narkoba. ANTARA/Shutterstock/am.
MerahPutih.com - Mabes Polri kini sedang melakukan pembersihan terhadap anggotanya yang bermasalah. Setelah Irjen Ferdy Sambo, kini giliran Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM yang diproses hukum.
ENM tengah ditahan Bareskrim Polri terkait peredaran narkotika dan kepemilikan sabu-sabu. Dia terancam hukuman berat.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo menjelaskan, AKP ENM dijerat pasal Narkotika.
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Karawang Diduga Antar 2 Ribu Ekstasi ke Tempat Hiburan Malam
"(Dijerat Pasal) 114 (2) subsider 112 (2), kita enggak pakai penggunanya. Iya (ancamannya paling lama 20 tahun penjara)," ujar Kombes Totok saat dikonfirmasi , Jumat (19/8).
Totok mengatakan, pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap AKP ENM.
"(Hasil tes urine) positif sabu," ucapnya.
Sekadar informasi, Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terkait kasus narkoba. Dia diamankan di sebuah apartemen kawasan Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/8).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, dalam penangkapan ini pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang (terkait) kasus peredaran narkoba. Totalnya sabu seberat 101 gram bruto," ujar Brigjen Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8).
Baca Juga:
BNN Bongkar Keberadaan Pabrik Narkoba di Batam
Krisno menjelaskan, penangkapan ini merupakan serangkaian dari penangkapan sindikat peredaran narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam di F3X Club dan Fox KTV, Bandung, pada 30-31 Juli 2022.
Lalu, tim mendapat informasi dari tersangka JS dan RH bahwa mereka pernah mengantar 2 ribu butir pil ekstasi ke tersangka Juki, yakni pemilik Fox Club dan F3X KTV. Ia kebetulan tengah bersama AKP ENM.
"Tersangka JS dan RH pernah mengantar dua ribu butir pil ekstasi ke tersangka JUKI pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan Saudara ENM," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Polri Cegah Penyeludupan Narkoba ke Indonesia
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

BPBD Karawang Laporkan Ratusan Rumah di 3 Kecamatan Terendam Banjir, Tinggi Air hingga 2 Meter

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Pabrik Terintegrasi Baterai Kendaraan Listrik di Karawang Serap Investasi Rp 100 Triliun, Diklaim Serap 8 Ribu Pekerja

Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba
