Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Karawang


Polisi saat melakukan olah TKP peristiwa penganiayaan wartawan di Karawang. ANTARA/Ali Khumaini
MerahPutih.com - Kasus dugaan penganiayaan wartawan yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memasuki babak baru.
Polres Karawang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan wartawan. Ketiganya adalah D, R, dan L.
Baca Juga
Jurnalis Karawang Disiksa Oknum Pejabat Hingga Dipaksa Minum Air Seni
"Betul, sudah ada penetapan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy di Karawang, Kamis (29/9).
Sementara itu, kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua warga yang berstatus wartawan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang terjadi pada Sabtu (17/9) malam hingga Minggu (18/9) dini hari.
Dua orang yang menjadi korban dugaan penculikan dan penganiayaan oknum pejabat Pemkab Karawang yang juga pengurus Askab PSSI Karawang itu adalah Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa.
Atas peristiwa yang dialaminya, korban pun melapor ke Polres Karawang pada Senin (19/9) malam dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.
Atas laporan itu, tim pengacara terlapor, Simon Fernando Tambunan, mengatakan bahwa keterangan Gusti adalah kabar atau informasi palsu yang berpotensi memicu terjadi keonaran.
"Sebelumnya kami mohon maaf, bukan bermaksud menggurui atau mengarahkan kawan-kawan jurnalis, kami hanya menyampaikan klarifikasi tentang fakta yang sebenarnya," kata dia.
Baca Juga
Kasat Narkoba Polres Karawang Diduga Antar 2 Ribu Ekstasi ke Tempat Hiburan Malam
Ia menyampaikan klarifikasi agar penanganan kasus tersebut menjadi terang-benderang duduk persoalannya. Hal itu juga disampaikan agar tidak ada kepentingan pribadi yang dibalut dengan keprofesian seseorang.
"Kami sudah mengambil langkah pro justitia, membuat laporan terkait kabar atau informasi palsu yang mengakibatkan keonaran," ucap Simon.
Tim kuasa hukum terlapor lainnya, Yonathan A. Baskoro, mengatakan bahwa pihaknya mengambil langkah pro justitia agar penyidik Satreskrim Polres Karawang objektif dan melihat perkara (peristiwa) itu secara utuh.
"Jadi, kami melaporkan balik yang bersangkutan (Gusti) ke Polres Karawang terkait dengan kabar bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 KUHP," tuturnya
Sementara itu, pada Kamis sore puluhan wartawan di Karawang menggelar unjuk rasa di Bundaran Mega M mendesak pihak kepolisian untuk terus memproses kasus dugaan penculikan dan penganiayaan wartawan.
Dalam aksinya mereka juga membagi-bagikan selebaran tentang surat terbuka kepada Kapolres Karawang agar terus mengungkap kasus dugaan penculikan dan penganiayaan wartawan. (*)
Baca Juga
Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

BPBD Karawang Laporkan Ratusan Rumah di 3 Kecamatan Terendam Banjir, Tinggi Air hingga 2 Meter

Pabrik Terintegrasi Baterai Kendaraan Listrik di Karawang Serap Investasi Rp 100 Triliun, Diklaim Serap 8 Ribu Pekerja

Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian

Pemprov DKI Kerja Sama dengan Karawang Terkait Ketahanan Pangan

U-Turn Sepanjang Jalur Mudik Karawang Ditutup, Cuma Dibuka 8 Titik Ini Lokasinya

Iwakum Desak Proses Hukum Anggota Satpol PP yang Pukul Wartawan di Ternate

Sapa Warga Karawang, Prabowo Cium Bocah Berbaju Loreng

Tidak Ada Korban Jiwa dalam Banjir Bandang Kabupaten Karawang

Tidak Ada Korban Jiwa dalam Banjir Bandang di Kabupaten Karawang
