Polisi Tangkap Pelaku Pemotong Bansos Corona untuk Sejumlah Sopir Mikrolet
Sabtu, 09 Mei 2020 -
MerahPutih.com - Polisi mengungkap tindakan pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) yang dilakukan MI (41) seorang timer angkutan umum mikrolet M15 rute Tanjung Priok-Kota, Jumat (8/5).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, bantuan sosial tunai ini harusnya diterima komunitas sopir angkot.
Baca Juga:
Jangan Saling Menyalahkan, Pimpinan DPRD: Penerimaan Pajak DKI Turun
"Tetapi dipotong oleh oknum tertentu," ujar Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Jumat (8/5).
Budhi menjelaskan, pemerintah pusat sudah mengalokasikan BST kepada masyarakat terdampak pandemi virus corona ada yang berupa tunai Rp600 ribu per bulan.
Prosesnya yakni calon penerima didata dan diverifikasi oleh Polri dan pihak Bank BRI.
Setelah verifikasi benar, kemudian keluarga penerima manfaat (KPM) datang ke bank yang ditunjuk (BRI)
"Saat akan didata di sistem BRI, KPM mengambil buku tabungan dan ATM, yang ada nomor rekening bersangkutan dan di dalamnya sudah ada uang Rp600 ribu," jelas Budhi.

Modus MI melakukan aksi pemotongan yakni mereka diminta mencairkan ke ATM dan ada sejumlah uang harus diberikan ke MI untuk diberikan lagi ke pihak terkait memperlancar. Tahap pertama dapat Rp2 juta.
"Sebanyak 20 orang KPM di tahap kedua modusnya ATM yang diterima KPM langsung diminta oleh MI. Ia mengambil uang Rp150.000 per orang dari ATM. Tahap kedua ia mengambil keuntungan Rp3 juta," ungkap Budhi.
Baca Juga:
Ia mengatakan, praktik ini terbongkar setelah tersangka berinisial MI tersebut dua kali melakukan aksinya.
Polisi kemudian mengirimkan intelijen dan mengonfirmasi bahwa hal itu benar dilakukan oleh MI.
Menurut Budhi, pihaknya akan terus mengawasi dan memonitor pemberian bansos yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Polisi, kata Budhi, tidak segan menangkap pihak-pihak yang melakukan pemotongan ataupun penyelewengan bansos baik tunai maupun sembako.
"Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara," tandas Budhi. (Knu)
Baca Juga: