Polisi Tangkap Pelaku Pemotong Bansos Corona untuk Sejumlah Sopir Mikrolet
Polisi melakukan konferensi pers penangkapan pelaku pemotongan bansos untuk sopir mikrolet terdampak corona. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Polisi mengungkap tindakan pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) yang dilakukan MI (41) seorang timer angkutan umum mikrolet M15 rute Tanjung Priok-Kota, Jumat (8/5).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, bantuan sosial tunai ini harusnya diterima komunitas sopir angkot.
Baca Juga:
Jangan Saling Menyalahkan, Pimpinan DPRD: Penerimaan Pajak DKI Turun
"Tetapi dipotong oleh oknum tertentu," ujar Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Jumat (8/5).
Budhi menjelaskan, pemerintah pusat sudah mengalokasikan BST kepada masyarakat terdampak pandemi virus corona ada yang berupa tunai Rp600 ribu per bulan.
Prosesnya yakni calon penerima didata dan diverifikasi oleh Polri dan pihak Bank BRI.
Setelah verifikasi benar, kemudian keluarga penerima manfaat (KPM) datang ke bank yang ditunjuk (BRI)
"Saat akan didata di sistem BRI, KPM mengambil buku tabungan dan ATM, yang ada nomor rekening bersangkutan dan di dalamnya sudah ada uang Rp600 ribu," jelas Budhi.
Modus MI melakukan aksi pemotongan yakni mereka diminta mencairkan ke ATM dan ada sejumlah uang harus diberikan ke MI untuk diberikan lagi ke pihak terkait memperlancar. Tahap pertama dapat Rp2 juta.
"Sebanyak 20 orang KPM di tahap kedua modusnya ATM yang diterima KPM langsung diminta oleh MI. Ia mengambil uang Rp150.000 per orang dari ATM. Tahap kedua ia mengambil keuntungan Rp3 juta," ungkap Budhi.
Baca Juga:
Ia mengatakan, praktik ini terbongkar setelah tersangka berinisial MI tersebut dua kali melakukan aksinya.
Polisi kemudian mengirimkan intelijen dan mengonfirmasi bahwa hal itu benar dilakukan oleh MI.
Menurut Budhi, pihaknya akan terus mengawasi dan memonitor pemberian bansos yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Polisi, kata Budhi, tidak segan menangkap pihak-pihak yang melakukan pemotongan ataupun penyelewengan bansos baik tunai maupun sembako.
"Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara," tandas Budhi. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Duit Rp 50 Juta untuk Masyarakat yang Butuh Bantuan Jelang Akhir Tahun
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor