Polisi Surabaya Ciduk Pembuat Jamu Kuat Ilegal
Selasa, 30 Mei 2017 -
Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran jamu kuat yang diproduksi tanpa izin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan, di lingkungan Gaplek, Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur.
Lilik Sunarti (37), selaku peracik jamu tersebut akhirnya dijebloskan ke tahanan mengikuti jejak kakaknya karena kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, dari sekian jamu yang diracik, dua di antaranya adalah obat kuat yang paling laris, di antaranya merk Tarzan X dan merk Sendu.
"Jadi, tersangka ini belajar dari kakaknya yang dulu pernah meracik sendiri. Setelah kakaknya tertangkap, tersangka malah membuat sendiri sejak tahun 2015 silam," kata AKBP Shinto, Senin (29/5).
Dijelaskannya, jamu obat kuat ini diracik dari beberapa komposisi di antaranya, cabai, gula merah, jahe, kumis kucing dan sentok.
"Dari sekian komposisi, ada campuran bahan kimia untuk penguat tubuh. Masalahnya, kalau tidak prosedur justru bisa merusak kesehatan," lanjutnya.
Shinto Silitonga mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari temuan polisi pada penjualan jamu kuat di kawasan Demak, Surabaya yang dijual kisaran Rp15 ribu untuk sekali minum. Setelah diselidiki, ternyata jamu tersebut tidak punya izin edar dan diproduksi dari Banyuwangi.
Selain menangkap Lilik, polisi juga menyita bahan bahan produksi seperti kayu sentong, pemanis dan alat alat produksi seperti alat pengepres dan botol botol yang diberi label sendiri.
Berita ini merupakan laporan dari Budi Lentera, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya: Pemilik Ganja Untuk Obat Istri Jalani Sidang Perdana