Pemilik Ganja untuk Obat Istri Jalani Sidang Perdana


Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)
Fidelis Ari Sudarwoto, penanam ganja untuk obat istrinya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (2/5). Fidelis menanam ganja di kebun rumahnya untuk merawat sang istri yang sakit Syringomyelia.
Sidang pembacaan dakwaan oleh JPU berlangsung 30 menit. JPU membidik Fidelis tiga dakwaan, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 113 Ayat 2 alternatif Pasal 111 Ayat 2 alternatif Pasal 116 Ayat 1. Demikian seperti dilaporkan BBC Indonesia.
Dakwaan pertama terkait "memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I."
Kedua tentang "perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I," dan alternatif ketiga yaitu tentang "tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotka golongan I terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain.
Fidelis terancam maksimal hukuman mati atau penjara antara lima hingga 20 tahun.
Pengacara Fidelis, Marcelina Lin mengatakan, dakwaan terlalu berat dan tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Ia dan timnya akan tetap mengusahakan pembelaan terhadap Fidelis.
"Fidelis tidak memiliki niat buruk untuk memperdagangkan ganja dan tidak merugikan orang lain," demikian kata Marcelina dikutip dari sumber yang sama.
Diberitakan merahputih.com sebelumnya, Fidelis Ari, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menanam ganja di halaman rumah.
Fidelis menanam ganja untuk mengobati istrinya, Yeni Riawati (39) yang menderita penyakit sumsum tulang belakang atau yang biasa dikenal Syringomyelia.
Setelah 32 hari ditahan polisi, sang istri yang tidak bisa mendapatkan pengobatan dari Ari, akhirnya meninggal dunia.
Meski demikian, Kepala BNN Budi Waseso menegaskan penanaman ganja tetap melanggar hukum. "Tetap saja itu sudah ada rencana, ya. 'Kan ada larangan menanam ganja, ada larangan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Baca juga berita lain tentang Fidelis dalam artikel: Setitik Harapan Keluarga Fidelis Untuk Pemerintah
Bagikan
Berita Terkait
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Viral karena Perbaiki Jalan Lingkungan, Ketua RT Gen Z dan RW di Jakut Didaulat Jadi Duta Antinarkoba

Seluruh Fraksi di DPR Beri 'Lampu Hijau' Kenaikan Anggaran KPK, PPATK Hingga BNN

Pemanfaatan Ganja Medis di Indonesia, BNN: Perlu Kajian dan Riset Mendalam untuk Pengobatan

BNN Tetapkan 10 Titik Rawan Peredaran Narkoba, Ini Daftarnya

Pandangan Menteri HAM Pigai Soal Legalisasi Ganja dan Kratom

Mahasiswa Bekasi Nekat Tanam Ganja di Kamar, Ketahuan Tetangga Ujungnya Masuk Bui

Gubernur Jakarta Siapkan Puskesmas Jadi Tempat Rehabilitasi Kasus Narkoba

Dukung BNN Berantas Narkoba di Jakarta, Pramono Bakal Siapkan Tempat Rehabilitasi

Legislator Harap Taman Nasional jadi Kawasan Konservasi Bebas dari Tanaman Ganja
