Pemilik Ganja untuk Obat Istri Jalani Sidang Perdana

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 02 Mei 2017
Pemilik Ganja untuk Obat Istri Jalani Sidang Perdana

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Fidelis Ari Sudarwoto, penanam ganja untuk obat istrinya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (2/5). Fidelis menanam ganja di kebun rumahnya untuk merawat sang istri yang sakit Syringomyelia.

Sidang pembacaan dakwaan oleh JPU berlangsung 30 menit. JPU membidik Fidelis tiga dakwaan, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 113 Ayat 2 alternatif Pasal 111 Ayat 2 alternatif Pasal 116 Ayat 1. Demikian seperti dilaporkan BBC Indonesia.

Dakwaan pertama terkait "memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I."

Kedua tentang "perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I," dan alternatif ketiga yaitu tentang "tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotka golongan I terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain.

Fidelis terancam maksimal hukuman mati atau penjara antara lima hingga 20 tahun.

Pengacara Fidelis, Marcelina Lin mengatakan, dakwaan terlalu berat dan tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Ia dan timnya akan tetap mengusahakan pembelaan terhadap Fidelis.

"Fidelis tidak memiliki niat buruk untuk memperdagangkan ganja dan tidak merugikan orang lain," demikian kata Marcelina dikutip dari sumber yang sama.

Diberitakan merahputih.com sebelumnya, Fidelis Ari, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menanam ganja di halaman rumah.

Fidelis menanam ganja untuk mengobati istrinya, Yeni Riawati (39) yang menderita penyakit sumsum tulang belakang atau yang biasa dikenal Syringomyelia.

Setelah 32 hari ditahan polisi, sang istri yang tidak bisa mendapatkan pengobatan dari Ari, akhirnya meninggal dunia.

Meski demikian, Kepala BNN Budi Waseso menegaskan penanaman ganja tetap melanggar hukum. "Tetap saja itu sudah ada rencana, ya. 'Kan ada larangan menanam ganja, ada larangan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Baca juga berita lain tentang Fidelis dalam artikel: Setitik Harapan Keluarga Fidelis Untuk Pemerintah

#Ganja #LegalisasiGanja # Badan Narkotika Nasional (BNN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
BNN mengungkap peran Paryatin alias Dewi Astutik, bandar narkoba lintas negara yang diduga merekrut ratusan WNI dalam jaringan internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
Indonesia
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
BNN mengungkap perjalanan Dewi Astutik, mantan guru di Kamboja yang terlibat penyelundupan 2 ton sabu serta jaringan Golden Triangle dan Golden Crescent.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
Indonesia
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
BNN mengungkap peran Dewi Astutik sebagai aktor utama sindikat narkoba Golden Triangle, mengendalikan ratusan kurir dan pengiriman sabu lintas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Indonesia
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
Mahasiswa diharap dapat menjadi agen pencegahan dan berkontribusi aktif dalam mewujudkan visi Indonesia Emas yang bersih dari narkoba
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
Indonesia
Mantan Kepala BNN Minta Pemakai Narkoba ‘Dihukum’ Layaknya Tilang, Sebut Lebih Cepat dan tak Bertele-Tele
Sebagai contoh dan bukti bisa dilihat dalam sidang perkara Ammar Zoni hingga Faris RM.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
Mantan Kepala BNN Minta Pemakai Narkoba ‘Dihukum’ Layaknya Tilang, Sebut Lebih Cepat dan tak Bertele-Tele
Indonesia
BNN Bikin Jaringan Bandar Narkoba di Kampung Bahari Ketar-Ketir, Ternyata Ada Tangan Dingin Komjen Suyudi Ario Seto
Aksi ini dinilai bukti implementasi arahan Presiden Prabowo memberantas narkoba hingga ke akar dengan penindakan tegas dan rehabilitasi.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
BNN Bikin Jaringan Bandar Narkoba di Kampung Bahari Ketar-Ketir, Ternyata Ada Tangan Dingin Komjen Suyudi Ario Seto
Indonesia
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi penangkapan Onadio Leonardo. Mereka menemukan barang bukti ganja.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Indonesia
Ini Awal Kronologi Onad Ditangkap Polisi Diduga Konsumsi Ganja
Secara keseluruhan, polisi telah menangkap tiga orang, yaitu satu orang di Sunter, Jakarta Utara, dan dua orang di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Oktober 2025
Ini Awal Kronologi Onad Ditangkap Polisi Diduga Konsumsi Ganja
Indonesia
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
Undang-Undang Narkotika bersumber dari kesepakatan internasional yang mengamanatkan negara fihak melarang kepemilikan narkotika
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Bagikan