Setitik Harapan Keluarga Fidelis untuk Pemerintah

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 05 April 2017
Setitik Harapan Keluarga Fidelis untuk Pemerintah

Pemusnahan ganja yang dilakukan BNN. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Fidelis Ari, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menanam ganja di halaman rumah, kini hanya bisa meratapi nasibnya di balik jeruji besi.

Seperti diketahui, Fidelis menanam ganja untuk mengobati istrinya, Yeni Riawati (39) yang menderita penyakit sumsum tulang belakang atau yang biasa dikenal Syringomyelia.

Seakan sudah jatuh tertimpa tangga pula. Setelah 32 hari ditahan polisi, sang istri yang tidak bisa mendapatkan pengobatan dari Ari, akhirnya meninggal dunia.

Meski demikian, Kepala BNN Budi Waseso menegaskan penanaman ganja tetap melanggar hukum. "Tetap saja itu sudah ada rencana, ya. 'Kan ada larangan menanam ganja, ada larangan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta beberapa hari lalu.

Yohana, kakak kandung Fidelis mengatakan, sekarang mereka hanya bisa pasrah untuk menjalani proses hukum. Namun, kesedihan dan kekecewaan yang dirasakan keluarga terhadap pemerintah tak kunjung hilang. Upaya Fidelis untuk mengobati istrinya terhadang oleh peraturan yang telah diatur oleh negara.

"Untuk saat ini, kondisi Fidelis di rutan baik-baik saja dan hanya bisa pasrah. Anak-anaknya sangat sedih dan terpukul, juga kecewa karena ayahnya ditahan. Padahal ayahnya sedang berupaya mengobati ibunya yang akhirnya meninggal karena ayahnya tidak bisa merawat ibunya lagi," kata Yohana saat dihubungi oleh Merahputih.com, Rabu (5/4).

Dalam kasus ini, Yohana menjelaskan pernah meminta penangguhan penahanan karena kondisi Yeni semakin parah. "Namun, BNN tidak mengabulkan dengan alasan di Indonesia tidak pernah ada tahanan narkoba menjadi tahanan luar," ungkap Yohana.

Di tengah kesedihan yang begitu dalam, Yohana beserta keluarga pun berharap kepada pemerintah agar mau berbaik hati terhadap Fidelis.

"Semoga penegak hukum lebih memandang sisi kemanusiannya karena adik saya tidak berniat jahat. Dia hanya berniat menyelamatkan istrinya setelah rumah sakit yang didatangi menyerah dan hanya memberi solusi, dibawa pulang saja," kata Yohana.

Baca berita terkait ganja lainnya di: Sejumlah Mahasiswa Diamankan Saat Pesta Ganja

#Ganja # Badan Narkotika Nasional (BNN) #Komjen Pol Budi Waseso
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Indonesia
BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika, Temuan 341 Sampel Ungkap Fakta Mengkhawatirkan
BNN mengusulkan pelarangan vape dalam RUU Narkotika setelah 341 sampel cairan ditemukan mengandung zat berbahaya seperti sabu dan obat bius.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika, Temuan 341 Sampel Ungkap Fakta Mengkhawatirkan
Indonesia
Tanam Ganja di Dalam Rumah, Pemuda di Solo Ditangkap Polresta Surakarta
Seorang pemuda di Solo menanam ganja di rumahnya. Polresta Surakarta pun langsung menggerebek rumah dan menangkap pelaku.
Soffi Amira - Rabu, 08 April 2026
Tanam Ganja di Dalam Rumah, Pemuda di Solo Ditangkap Polresta Surakarta
Indonesia
BNN Diminta Segera Sikat Habis Pengedar Tramadol di Desa, Rehabilitasi Narkoba Jangan Cuma Wacana
BNN kerap mengeluhkan keterbatasan anggaran serta ruang gerak kegiatan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
BNN Diminta Segera Sikat Habis Pengedar Tramadol di Desa, Rehabilitasi Narkoba Jangan Cuma Wacana
Indonesia
BNN Temukan Vape Mengandung Sabu dan Obat Bius, Usul Larangan di Indonesia
BNN menemukan vape mengandung sabu, synthetic cannabinoid, dan etomidate. Pemerintah didorong melarang vape untuk tekan peredaran narkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
BNN Temukan Vape Mengandung Sabu dan Obat Bius, Usul Larangan di Indonesia
Indonesia
RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat
BNN menilai penyadapan perlu dilakukan sejak tahap penyelidikan untuk memetakan jaringan narkoba. Perbedaan pandangan antar lembaga masih terjadi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat
Indonesia
BNN Usul Bisa Lakukan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan di RUU Narkotika dan Psikotropika Baru
Usulan perluasan wewenang ini sejalan dengan pandangan strategis Polri.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 April 2026
BNN Usul Bisa Lakukan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan di RUU Narkotika dan Psikotropika Baru
Indonesia
BNN Usul Vape Dilarang Beredar dan Masuk RUU Narkotika dan Psikotropika
Pengujian laboratorium mengungkap sisi gelap industri cairan pengisi vape tanah air
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 April 2026
BNN Usul Vape Dilarang Beredar dan Masuk RUU Narkotika dan Psikotropika
Indonesia
Puluhan Siswa SMP di Solo Konsumsi Narkoba, BNN Segera Lakukan Rehabilitasi
BNN menemukan puluhan siswa SMP di Solo mengonsumsi narkoba. BNN pun akan segera melakukan rehabilitasi terhadap siswa tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 27 Februari 2026
Puluhan Siswa SMP di Solo Konsumsi Narkoba, BNN Segera Lakukan Rehabilitasi
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ganja 9,4 Kg, 3 Orang Berhasil Diamankan
Polda Metro Jaya mengungkap peredaran ganja seberat 9,4 kg. Dalam kasus tersebut, tiga orang berhasil diamankan.
Soffi Amira - Senin, 09 Februari 2026
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ganja 9,4 Kg, 3 Orang Berhasil Diamankan
Bagikan