Tanam Ganja di Dalam Rumah, Pemuda di Solo Ditangkap Polresta Surakarta

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 08 April 2026
Tanam Ganja di Dalam Rumah, Pemuda di Solo Ditangkap Polresta Surakarta

Satnarkoba Polresta Solo menggerebek rumah yang membudidayakan tanaman ganja, Selasa (7/4). Foto: Dok. Polresta Surakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satresnarkoba Polresta Surakarta menggerebek sebuah rumah di kawasan Kerten, Kecamatan Laweyan, Solo.

Rumah tersebut diduga dijadikan lokasi penanaman ganja oleh penghuninya. Satu orang pemuda berinisial YAS alias Ardi (21) diamankan atas kejadian tersebut.

Rumah yang beralamat di Jalan Duku No. 09 RT 02/RW 12, Kelurahan Kerten Kecamatan Laweyan Solo tersebut sebelumnya telah menjadi target penyelidikan polisi, setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di dalam rumah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo menyebutkan, pihaknya bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan observasi dan pendalaman.

Baca juga:

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ganja 9,4 Kg, 3 Orang Berhasil Diamankan

“Laporan warga kami tindaklanjuti. Tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Petugas mendapati tersangka berada di dalam rumah,” ujar Arfian, Selasa (6/4).

Ia mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan dan menemukan tanaman ganja yang ditanam secara sengaja di dalam pot.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tiga batang tanaman ganja yang ditanam di dalam pot. Ini menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berupaya membudidayakan,” kata Arfian.

Barang bukti yang diamankan, kata dia, berupa satu botol kaca kecil jenis spray yang diduga digunakan untuk perawatan tanaman. Lalu, ditemukan satu unit HP yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembelian narkotika.

Baca juga:

Puluhan Siswa SMP di Solo Konsumsi Narkoba, BNN Segera Lakukan Rehabilitasi

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut melalui pembelian secara online dalam bentuk ganja kering. Selanjutnya, ganja itu ditanam hingga tumbuh menjadi tanaman.

“Tersangka telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pemasok di balik pembelian ganja tersebut,” kata dia.

Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas, termasuk menelusuri jaringan yang terlibat,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Ganja #Narkoba #Polresta Surakarta #Peredaran Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Bongkar Celah Narkotika dalam Vape, Polri dan BNN Sulit Membedakan Cairannya
Kapolri mengatakan cairan narkotika dapat dikemas dalam cartridge vape dengan tampilan dan aroma yang menyerupai produk biasa.
Dwi Astarini - 1 jam, 6 menit lalu
Kapolri Bongkar Celah Narkotika dalam Vape, Polri dan BNN Sulit Membedakan Cairannya
Indonesia
Kapolri Dorong Larangan Total Vape, Sebut Jadi Pintu Masuk Narkotika
Perkembangan narkotika kini semakin mengkhawatirkan karena bentuknya telah berevolusi dari padat menjadi cair.
Dwi Astarini - 2 jam, 6 menit lalu
Kapolri Dorong Larangan Total Vape, Sebut Jadi Pintu Masuk Narkotika
Indonesia
Kapal Berbendera Mongolia Tertangkap Angkut 1 Ton Ketamin di Perairan Sumut, Identitasnya Diduga Disamarkan
Pergerakannya telah dipantau aparat sejak Agustus 2026 setelah terdeteksi menunjukkan aktivitas tidak biasa di Selat Malaka.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Oktober 2026
Kapal Berbendera Mongolia Tertangkap Angkut 1 Ton Ketamin di Perairan Sumut, Identitasnya Diduga Disamarkan
Indonesia
Kasus Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Selat Malaka, 8 Awak Kapal MT Global 168 Diamankan
Aparat gabungan mengamankan delapan awak MT Global 168 dalam pengungkapan dugaan penyelundupan sekitar 1 ton ketamin di perairan Sumatera Utara.
Soffi Amira - Jumat, 23 Oktober 2026
Kasus Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Selat Malaka, 8 Awak Kapal MT Global 168 Diamankan
Indonesia
PLN Turun Tangan Tahu Lapak Narkoba di Kampung Ambon Berdiri Lagi, Sarang Narkoba Dibikin Gelap Gulita
Cek update terbaru penggerebekan Kampung Ambon! Polisi bersama PLN nekat putus listrik lapak narkoba yang kembali beroperasi. 7 orang diamankan dari lokasi.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Oktober 2026
PLN Turun Tangan Tahu Lapak Narkoba di Kampung Ambon Berdiri Lagi, Sarang Narkoba Dibikin Gelap Gulita
Indonesia
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Penyisiran juga mencakup pemeriksaan rumah-rumah yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpulnya pengguna maupun pengedar narkotika.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Indonesia
Alat Berat Ratakan Sarang Narkoba, Puluhan Lapak di Kampung Ambon Cengkareng Hancur Tak Tersisa
Petugas gabungan turunkan alat berat untuk bongkar puluhan lapak narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng. Simak detail penggerebekan sarang sabu yang disambut sorakan warga di sini.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Alat Berat Ratakan Sarang Narkoba, Puluhan Lapak di Kampung Ambon Cengkareng Hancur Tak Tersisa
Indonesia
Ratusan Kawasan Rawan Narkoba Tumbuh di Indonesia, IPW: PR Kapolri
Pemetaan kawasan rawan narkoba dapat menjadi acuan bagi kepolisian dalam menentukan prioritas operasi, terutama di wilayah yang selama ini dikenal sebagai pusat peredaran narkotika.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Ratusan Kawasan Rawan Narkoba Tumbuh di Indonesia, IPW: PR Kapolri
Indonesia
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Indonesia
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Penindakan difokuskan untuk memutus jaringan bandar hingga aktor utama yang mengendalikan perdagangan narkoba.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Bagikan