Bareskrim Bongkar Peredaran Ilegal Obat Perangsang 'Poppers'

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 22 Juli 2024
Bareskrim Bongkar Peredaran Ilegal Obat Perangsang 'Poppers'

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/7/2024). MP/Kanugrahan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran gelap bahan kimia berbahaya berupa obat perangsang atau dikenal dengan istilah 'poppers', yang biasanya sering digunakan komunitas LGBT.

Obat perangsang ini mengandung bahan kimia berupa isobutil nitrit yang berbahaya jika digunakan sembarangan. Para pelaku menjual obat perangsang ini melalui toko online.

"Tersangka memasarkan 'poppers' dengan cara menawarkan lewat WhatsApp dan ke pelanggan-pelanggan lamanya yang sudah menyimpan nomor WhatsApp miliknya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Brigjen Mukti menjelaskan awalnya mengamankan salah seorang tersangka dengan inisial RCL di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (13/7). Berdasarkan pengakuan RCL, lanjut dia, bahan kimia ini didapat dari China yang disimpan seseorang berinisial E.

Baca juga:

Petani Bunga Anggrek: Obat Perangsang Bunga Lebih Mahal dari Keuntungan yang Didapat

Selain pelaku RCL, penyidik berhasil menangkap MS dan P di wilayah Banten pada Selasa (16/7). Menurut Mukti, tersangka MS dan P juga mendapatkan bahan kimia ini dari seseorang berinisial I dari China.

"Tersangka telah menjual 'poppers' sejak awal tahun 2022 dengan cara menggunakan media sosial Twitter dan aplikasi medsos dengan nama hornet. Khusus komunitas LGBT," ucap Mukti.

Saat ini, Bareskrim telah menetapkan E dan I selaku pemasok dari China sebagai buronan, sedangkan tersangka RCL, MS dan PS dijerat sebagai pengedar. “ Ketiganya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tutup Mukti. (Knu)

#Obat Kuat #Obat Ilegal #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos
Pelarian bandar besar obat keras daftar G di Tanah Abang akhirnya dihentikan Polda Metro Jaya. RS (38) diciduk bersama barang bukti ratusan ribu butir pil ilegal. Simak kronologinya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 02 September 2026
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Indonesia
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bareskrim Polri mengungkap pilot Malaysia Mohd Saufi bin Othman diduga tiga kali membawa narkotika ke Indonesia. Tersangka mengaku menerima bayaran Rp 219,4 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bagikan