Bareskrim Bongkar Peredaran Ilegal Obat Perangsang 'Poppers'
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/7/2024). MP/Kanugrahan
MerahPutih.com - Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran gelap bahan kimia berbahaya berupa obat perangsang atau dikenal dengan istilah 'poppers', yang biasanya sering digunakan komunitas LGBT.
Obat perangsang ini mengandung bahan kimia berupa isobutil nitrit yang berbahaya jika digunakan sembarangan. Para pelaku menjual obat perangsang ini melalui toko online.
"Tersangka memasarkan 'poppers' dengan cara menawarkan lewat WhatsApp dan ke pelanggan-pelanggan lamanya yang sudah menyimpan nomor WhatsApp miliknya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Brigjen Mukti menjelaskan awalnya mengamankan salah seorang tersangka dengan inisial RCL di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (13/7). Berdasarkan pengakuan RCL, lanjut dia, bahan kimia ini didapat dari China yang disimpan seseorang berinisial E.
Baca juga:
Petani Bunga Anggrek: Obat Perangsang Bunga Lebih Mahal dari Keuntungan yang Didapat
Selain pelaku RCL, penyidik berhasil menangkap MS dan P di wilayah Banten pada Selasa (16/7). Menurut Mukti, tersangka MS dan P juga mendapatkan bahan kimia ini dari seseorang berinisial I dari China.
"Tersangka telah menjual 'poppers' sejak awal tahun 2022 dengan cara menggunakan media sosial Twitter dan aplikasi medsos dengan nama hornet. Khusus komunitas LGBT," ucap Mukti.
Saat ini, Bareskrim telah menetapkan E dan I selaku pemasok dari China sebagai buronan, sedangkan tersangka RCL, MS dan PS dijerat sebagai pengedar. “ Ketiganya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tutup Mukti. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar