Polisi Solo Bongkar Dua Pelaku Jaringan Narkoba
Selasa, 01 Agustus 2017 -
MerahPutih.com - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil membongkar kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap dua pelaku di dua tempat yang berbeda di wilayah Banjarsari, Solo.
Kepala Polresta Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo melalui Kapolsek Banjarsari Kompol I Komang Sarjana, mengatakan kedua tersangka narkoba tersebut yakni Denny Irawan (37) warga Gatak, Sukoharjo dan Sumbogo Wiratmoko (49) warga Gawanan Colomadu, Karanganyar.
Menu1rut I Komang Sarjana tersangka Denny Irawan tertangkap oleh polisi di kawasan Manahan Solo, pada Sabtu (29/7), sekitar pukul 02.30 WIB. Tersangka sedang mengambil barang pesanan berupa sabu-sabu seberat 0,25 gram di bawah tiang listrik di utara Cafedangan, Manahan.
"Kami menangkap Denny kemudian dilakukan pengembang asal muasal barang haram tersebut diperoleh ternyata dari seseorang bernama Sumbogo Wiratmoko," kata I Komang Sarjana, di Solo, Senin (31/7).
Pihaknya melakukan mengembangan dengan meminta tersangka Denny untuk kembali memesan barang kepada Sumbogo. Namun, kedua melakukan pertemuan di kawasan Lottemart, Tipes, Serengan Solo, Minggu (30/7) sekitar pukul 07.30 WIB, langsung dibekuk oleh petugas.
Barang bukti yang diamankan dari tangan Sumbogo berupa sabu-sabu seberat 0,25 gram dan ponsel Lenovo. Tersangka Sumbogo mempunyai perasn sebagai pengedar dan pengguna, dan kedua kini sedang menjalani pemeriksaan di mapolsek Banjarsari.
Selain itu, polisi juag menyita sejumlah barang bukti dari tangan Denny, berupa sabu-sabu seberat 0,25 gram, mobil Suzuki Katana berplat nomor AD 8264 LB, satu unit ponsel Nokia, kartu ATM BCA, satu bungkus rokok Sampoerna.
Atas perbuatan kedua tersangka tersebut dapat dijerat Pasal 112 (1) dan atau Pasal 127 (1) Undang Undang RI No 9 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kapolsek mengatakan, dari haisl pemeriksana tersangka Denny mengonsumsi sabu-sabu sudah lima tahun untuk menambah stamina agar saat bekerja bisa fokus.
"Saya membeli sabu-sabu dengan berat 0,25 gram seharga Rp 300 ribu," kata Denny. (*)
Sumber: ANTARA