Polisi Sita Materai Palsu Senilai Rp3 Miliar

Rabu, 04 November 2015 - Eddy Flo

Merahputih Hukum - Sebanyak 10 ribu lembar materai palsu senilai Rp 3 miliar disita Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tersangka berinisial RR mengaku memalsukan materai Rp 6 Ribu.

"Menurut pengakuan tersangka RR, dia telah mencetak 10 ribu lembar. Satu lembarnya ada 50 pcs materai Rp 6 ribu sehingga negara dirugikan senilai Rp 3 miliar," kata Kasubdit Indag Direskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto, kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (4/11).

Hal itu diungkap saat tersangka RR ditangkap di Jalan Kalibaru Barat, Senen, Jakarta Pusat pada Oktober 2015 lalu. Dari pengakuan RR, ia mendapatkan banyak order dari tersangka lain RE yang saat ini masih dicari polisi.

"Tersangka mengaku hanya mencetak saja, sementara materialnya dipasok oleh tersangka RE yang masih buron," imbuhnya.

Diketahui dari pengakuan tersangka, ia memproduksi materai palsu tersebut dari mesin cetak tahun 1980, dengan menggunakan kertas dan pelat alumunium, materai palsu tersebut dipasarkan ke toko-toko kelontong dan tempat fotocopy.

AKBP Agung Marlianto menjelaskan, PP No 32 Tahun 2006 hanya peruri satu-satunya sebagai operator yang mencetak materai, selain itu dinyatakan palsu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 3 UU RI No 1985 tentang Nea Materai dan Pasal 253 ayat (1) KUHP dan Pasal 257 KUHP.

Baca Juga:

  1. Google Geram Symantec Keluarkan Sertifikat Keamanan Palsu
  2. Menjadi Nenek Palsu, Pengedar Narkotika Gagal Kabur dari Penjara
  3. Dewie Yasin Limpo, Surat Palsu MK dan Politik Dinasti
  4. Waspada, Uang Palsu Banyak Beredar di NTT
  5. Ungkap Pembunuh Ibu dan Anak, Anjing Pelacak Endus HP Palsu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan