Polisi Sebut Truk Tronton yang Tabrak Kendaraan di Slipi Langgar Aturan

Selasa, 26 November 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Korban tewas akibat truk tronton menabrak enam kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11) pagi kembali bertambah. Korban tewas akibat kecelakaan itu menjadi dua orang.

"Iya yang luka berat di RS Pelni akhirnya meninggal dunia," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/11).

Baca juga:

Truk Tronton 'Liar' di Slipi Ternyata Sempat Terobos Lampu Merah

Korban tewas di TKP berinisial A (34) yang merupakan pria asal Sukmajaya, Kota Depok. Lalu korban kedua, A (36) merupakan pria asal Cipayung, Jakarta Timur.

"Korban kecelakaan yang dinyatakan meninggal dunia mengalami luka di bagian kaki terpisah dari badan,” jelas Ojo.

Saat ini sopir truk bernama Ade Zakarsih (45) sudah diamankan di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, sopir mengaku mengantuk karena sudah mengemudi sejak pagi-pagi buta dari Cikarang hingga berujung tabrakan.

"Sementara dia mengakui dia mengantuk," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Sopir truk tersebut melanggar aturan jam operasional kendaraan berat. Dari aturan yang ada, kendaraan berat dilarang memasuki tol ataupun arteri pukul 05.00-22.00 WIB.

Baca juga:

Truk Tronton Tabrak Motor dan Mobil di Slipi, 1 Orang Tewas

Sopir truk tersebut diketahui berkendara dari Cikarang, Jawa Barat, dan mengalami kecelakaan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat.

"Angkutan barang, ini kan batasan jam 05.00 sudah tidak boleh melintas, baik tol dalam kota, apalagi jalan arteri. Nah ini kejadiannya pukul 07.00, berarti dia jelas-jelas sudah melanggar daripada peraturan tersebut," kata Latif.

Saat ini, sang sopir masih diperiksa untuk menelusuri dugaan pidana dibalik tindakannya ini. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan