Polisi Ringkus Pembawa Sabu-sabu 1 Kilogram

Jumat, 26 Mei 2017 - Noer Ardiansjah

Aparat satuan narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus KN (21) yang kedapatan membawa sabu-sabu 1 kilogram (kg) diduga hendak diselundupkan ke Medan melalui jalan darat menumpang bus dari Aceh.

KN, warga Desa Paya Terbang Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara, ditangkap ketika menumpang bus Putra Pelangi bernomor polisi BL 7513 AA.

"Tersangka ini diamankan petugas saat razia di depan Pos Polisi Sei Karang Stabat," kata Kepala Polres Langkat, AKBP Dede Rojudin di Stabat, Sumatera Utara, Jumat (26/5).

Ketika memeriksa barang bawaan penumpang bus, petugas melihat gelagat mencurigakan dari seorang penumpang yang kemudian diketahui berinisial KN.

Petugas lantas memeriksa KN dan barang bawaannya berupa satu tas ransel warna hitam merek Berry. Di dalam tas itu petugas menemukan satu bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat ditaksir sekitar 1 kg.

"KN mengakui sabu-sabu tersebut miliknya yang merupakan titipan seseorang dari Aceh hendak dibawa ke Medan, nantinya akan ada yang mengambilnya di sana," kata Dede.

KN saat ini ditahan di Mapolres Langkat dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan UU Narkotika.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan