Polisi Ringkus Pedagang yang Ancam Kapolda Metro Jaya
Senin, 14 Desember 2020 -
Merahputih.com - Polisi menangkap S (40) usai diketahui mengancam akan membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Pelaku mengancam lewat pesan yang disebarnya di WhatsApp.
Dalam sebuah tangkapan layar grup WhatsApp Kedai Kopi Indonesia, pelaku memposting foto Kapolda Metro Jaya lengkap dengan pakaian dinasnya dan diberikan tulisan 'Dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafudfisabililah'.
Baca Juga
Polda Metro Tangkap Simpatisan FPI Ancam Penggal Kepala Polisi
Pelaku diketahui seorang pedagang. Berdasarkan penyelidikan, pelaku tergabung dalam beberapa grup WhatsApp, di antaranya bernama 'Fakta Berkata' dan 'Media Muslim Indonesia'.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku kerap mengunggah dan menyerukan ujaran kebencian kepada aparat TNI-Polri dalam grup tersebut.

Salah satunya pesan berisi seruan mencopot Fadil dari jabatan Kapolda Metro Jaya dan mencopot Jenderal Idham Azis dari jabatan Kapolri.
"Jadi banyak kalimat setelah kita dalami handphone S ini dan dia yang masif menyebarkan dengan ujaran provokasi menghujat TNI-Polri. Termasuk copot Kapolda, copot Pangdam, copot Kapolri," terang Yusri kepada wartawan, Senin (12/10).
S sejak September 2020 telah tergabung ke dua grup tersebut. Penyidik kini masih mendalami peran tersangka di grup tersebut.
Baca Juga
Setelah Diancam Bakal Ditangkap, Ketua Umum FPI dan Panglima Laskar Serahkan Diri
Selain itu, polisi masih terus menyelidiki motif pelaku melakukan perbuatan ancaman kepada Kapolda Metro Jaya. "Dan mengapa dia berani menyampaikan ujaran kebencian dan ancaman kepada aparat keamanan," terang Yusri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE Tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara. (Knu)