Polda Metro Jaya Tangkap 1.240 Orang Luar Jakarta Saat Kerusuhan Demo, Mayoritas Warga Jabar dan Banten


Arsip - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri (keempat kanan) menyampaikan pernyataan saat menemui massa aksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/8/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hma/nym.
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menangkap 1.240 orang yang berasal dari luar Jakarta terkait kericuhan dalam sejumlah aksi demonstrasi yang berlangsung selama sepekan ini.
"Saat ini Polda Metro Jaya dari mulai awal kejadian sampai saat ini sudah menangkap sekitar 1.240 ya yang mana mereka berasal dari wilayah luar Jakarta," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (1/9).
Menurut dia, ratusan orang yang ditangkap itu tercatat sebagai warga dari dua provinsi penyangga Jakarta. "Ada yang dari Jawa Barat ada yang dari Jawa dari Banten," tandas jenderal bintang dua itu.
Baca juga:
Situasi di Jakarta Masih Tegang usai Demo, BSD hingga Gading Serpong Terpantau Normal
Sejak Senin awal 25 Agustus 2025, sejumlah massa aksi unjuk rasa memadati kompleks parlemen untuk menyampaikan tuntutan, yang salah satunya soal penghapusan tunjangan fantastis bagi anggota DPR RI. Demo sempat berakhir ricuh.
Pada 28 Agustus 2025, gabungan serikat buruh pun menggelar aksi ke kompleks parlemen untuk menyampaikan tuntutan, di antaranya soal penghapusan outsourcing dan penolakan terhadap upah murah.
Namun pada sore hari, kompleks parlemen didatangi oleh massa unjuk rasa dari elemen lainnya hingga menyebabkan kericuhan.
Baca juga:
Hati-Hati Serangan Doxing dan Manipulasi Informasi Saat Situasi Demo Memanas
Aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan itu pun berlanjut hingga 29 dan 30 Agustus 2025, hingga Presiden Prabowo Subianto meminta aparat untuk melakukan tindakan tegas. (*)
Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara damai, bertanggung jawab, serta menghormati hak orang lain tanpa merusak fasilitas publik maupun mengganggu ketertiban umum.
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual

Imbas Demo di Gedung Trans7, Sejumlah Layanan Transjakarta Terganggu

Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi

Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'

Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri

Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek

DPR Nilai Unjuk Rasa Anarkis Bukti Kegagalan Intelijen dan Koordinasi TNI-Polri Akibat Ego Sektoral

TikTok Akhirnya Serahkan Data Detail Live Demo Agustus, Komdigi Cabut Status Pembekuan Izin

Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas

Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi
