Polisi Ringkus Pedagang yang Ancam Kapolda Metro Jaya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 14 Desember 2020
Polisi Ringkus Pedagang yang Ancam Kapolda Metro Jaya

Konferensi pers kasus pengancaman terhadap Kapolda Metro Jaya (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polisi menangkap S (40) usai diketahui mengancam akan membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Pelaku mengancam lewat pesan yang disebarnya di WhatsApp.

Dalam sebuah tangkapan layar grup WhatsApp Kedai Kopi Indonesia, pelaku memposting foto Kapolda Metro Jaya lengkap dengan pakaian dinasnya dan diberikan tulisan 'Dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafudfisabililah'.

Baca Juga

Polda Metro Tangkap Simpatisan FPI Ancam Penggal Kepala Polisi

Pelaku diketahui seorang pedagang. Berdasarkan penyelidikan, pelaku tergabung dalam beberapa grup WhatsApp, di antaranya bernama 'Fakta Berkata' dan 'Media Muslim Indonesia'.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku kerap mengunggah dan menyerukan ujaran kebencian kepada aparat TNI-Polri dalam grup tersebut.

Konferensi pers kasus pengancaman terhadap Kapolda Metro Jaya (MP/Kanugraha)

Salah satunya pesan berisi seruan mencopot Fadil dari jabatan Kapolda Metro Jaya dan mencopot Jenderal Idham Azis dari jabatan Kapolri.

"Jadi banyak kalimat setelah kita dalami handphone S ini dan dia yang masif menyebarkan dengan ujaran provokasi menghujat TNI-Polri. Termasuk copot Kapolda, copot Pangdam, copot Kapolri," terang Yusri kepada wartawan, Senin (12/10).

S sejak September 2020 telah tergabung ke dua grup tersebut. Penyidik kini masih mendalami peran tersangka di grup tersebut.

Baca Juga

Setelah Diancam Bakal Ditangkap, Ketua Umum FPI dan Panglima Laskar Serahkan Diri

Selain itu, polisi masih terus menyelidiki motif pelaku melakukan perbuatan ancaman kepada Kapolda Metro Jaya. "Dan mengapa dia berani menyampaikan ujaran kebencian dan ancaman kepada aparat keamanan," terang Yusri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE Tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara. (Knu)

#Kapolda Metro Jaya #UU ITE
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading terjadi saat khotbah Jumat. Sebanyak 54 korban dilarikan ke RS Yarsi dan RS Islam Cempaka Putih.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
Berita
54 Orang Jadi Korban, Kapolda Metro Jaya Langsung Cek TKP Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading
Kapolda Metro Jaya mengecek TKP ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
54 Orang Jadi Korban, Kapolda Metro Jaya Langsung Cek TKP Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading
Indonesia
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Polda Metro Jaya kini mengedepankan pendekatan humanis dengan konsep dari pengamanan menjadi pelayanan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Indonesia
Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'
Program Jaga Jakarta jadi wadah kolaborasi antara kepolisian, ormas, dan masyarakat dalam menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan harmonis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Oktober 2025
Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Polda Metro Jaya Tangkap 1.240 Orang Luar Jakarta Saat Kerusuhan Demo, Mayoritas Warga Jabar dan Banten
Polda Metro Jaya menangkap 1.240 orang yang berasal dari luar Jakarta terkait kericuhan dalam sejumlah aksi demonstrasi yang berlangsung selama sepekan ini.
Wisnu Cipto - Senin, 01 September 2025
Polda Metro Jaya Tangkap 1.240 Orang Luar Jakarta Saat Kerusuhan Demo, Mayoritas Warga Jabar dan Banten
Indonesia
Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob, Kapolda Metro Jaya Pakai Mobil Berpelat Sipil
Mobil Kapolda Metro Jaya dan rombongan memasang plat sipil berwarna putih layaknya kendaraan pada umumnya.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Agustus 2025
Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob, Kapolda Metro Jaya Pakai Mobil Berpelat Sipil
Indonesia
Habis Pemakaman Affan Kurniawan, Mobil Kapolda Metro Dilempari Massa Ojol Botol Air Mineral
Massa ojol marah dan kesal karena teman seprofesinya menjadi korban keberingasan aparat Kepolisian.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Agustus 2025
Habis Pemakaman Affan Kurniawan, Mobil Kapolda Metro Dilempari Massa Ojol Botol Air Mineral
Indonesia
Kapolda Metro Jaya Jadi 'Sasaran' Amarah Pengemudi Ojol, Diteriaki saat Keluar dari Pemakaman Affan Kurniawan
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Suheri jadi ‘sasaran’ kemarahan ratusan Ojol usai menghadiri pemakaman Affan Kurniawan (21) di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Jumat (29/8).
Frengky Aruan - Jumat, 29 Agustus 2025
Kapolda Metro Jaya Jadi 'Sasaran' Amarah Pengemudi Ojol, Diteriaki saat Keluar dari Pemakaman Affan Kurniawan
Indonesia
Sepak Terjang Irjen Asep Edi Suheri, Pernah Bongkar Kasus Ferdy Sambo hingga Bawa Doni Salmanan ke Penjara
Irjen Asep Edi Suheri diangkat sebagai Kapolda Metro Jaya. Ternyata, ia pernah membongkar kasus Ferdy Sambo hingga menjebloskan Doni Salmanan ke penjara.
Soffi Amira - Rabu, 06 Agustus 2025
Sepak Terjang Irjen Asep Edi Suheri, Pernah Bongkar Kasus Ferdy Sambo hingga Bawa Doni Salmanan ke Penjara
Bagikan