Polisi Ringkus Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu

Rabu, 03 Juni 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Megapolitan - Seorang ibu rumah tangga, LT (43), yang diduga pengedar bandar narkoba, berhasil diringkus satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Jalan H Salim 3 Nomor 15 C Radio Dalam, Jakarta Selatan.

"Ada barang bukti 5 kg sabu. Kemudian dikembangkan, dapat juga di Radio Dalam sebanyak 23 kg," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/6).

Unggung menyatakan, pengelabuan untuk menyembunyikan sabu-sabu, LT menyimpan barang haram tersebut di dalam pemanas elektrik.

Polisi mengungkap, kasus tersebut berawal dari penangkapan empat orang tersangka, yakni DL (24), DI (19), RK (18), RH (34), dan DK (15). Keempatnya ditangkap karena menggunakan narkoba di parkir Mall Puri Indah Kembangan, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, LT dikenai Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (gms)

Baca Juga:

BNN: 10 Kilogram Sabu-Sabu yang Diamankan Berasal dari Malaysia

BNN Kembali Ringkus Pengedar 10 Kilogram Sabu-Sabu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan