Polisi Periksa 3 Pemasok Bahan Baku Obat Sirop

Selasa, 08 November 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Tim gabungan Bareskrim Polri telah menyidik kasus dugaan menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman terhadap perusahaan farmasi PT Afi Farma Kediri.

Penyidik turun ke Kediri melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, hingga kini 15 orang saksi termasuk Direktur PT Afi Farma Kediri telah diperiksa.

Baca Juga:

Tidak Ada Penambahan Kasus Gangguan Ginjal Akut Per 7 November 2022

Dalam penyidikan tersebut Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan, total ada enam drum bahan baku obat yang diduga tercemar bahan senyawa kimia melebihi abang batas seperti Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) maupun PG.

Penyidik membawa sampel tiap-tiap drum untuk diteliti kembali, sama dengan sampel obat yang digunakan oleh pasien gagal ginjal.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan, setelah penyidik produsen obat PT Afi Farma, tim gabungan Bareskrim Polri melanjutkan penyelidikan terhadap PT UPI.

"PT UPI merupakan produsen obat sirop dengan merk Unibaby," katanya.

Ia menjelaskan, obat sirop Unibaby yang diproduksi PT UPI diketahui menggunakan bahan baku obat jenis Propilen Glikol (PG).

Bahan baku yang digunakan PT UPI didapat dari tiga perusahaan, yakni PT LS, PT BA dan PT MSAK.

"Penyidik melakukan penyelidikan terhadap suplier (pemasok) bahan baku PG tersebut," kata

Nurul menegaskan, penyidik tim gabungan Bareskrim Polri melakukan pengambilan sampel dan melakukan penyelidikan terhadap suplier bahan baku obat sirop tersebut. (Knu)

Baca Juga:

Kasus Gangguan Ginjal Akut Masih Terjadi, Menkes Peringatkan Seluruh Dinkes

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan