Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polisi Periksa 24 Saksi Terkait Kasus Suap Bupati Nganjuk

Andika Pratama - Selasa, 25 Mei 2021

MerahPutih.com - Polisi memeriksa puluhan saksi tambahan dalam kasus suap Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat.

Ia terseret dalam kasus jual beli jabatan. Pemeriksaan terhadap para saksi itu dilakukan di Polres Nganjuk.

Baca Juga

Bupati Nganjuk dan Para Camat Langsung Dipenjara Setelah Jadi Tersangka

“Ada 24 saksi yang di periksa dari hari Selasa sampai dengan Jumat yang terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk,” kata Karo Penmas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri Senin (25/5).

Novi dan enam tersangka lain dibekuk polisi karena terlibat dalam suap jual beli jabatan. Mereka saat ini sudah menjalani penahanan. Enam tersangka lain itu adalah M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono berbincang dengan tersangka operasi tangkap tangan Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono berbincang dengan tersangka operasi tangkap tangan Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Sementara pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.

Para camat dan mantan camat dijerat Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Sedangkan Bupati Nganjuk dan ajudannya dikenakan Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor. Semua tersangka juga dikenakan terkait Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Polri Sebut Lelang Jabatan Bupati Nganjuk untuk Kepentingan Sendiri

Baca Artikel Asli